Hasil Laboratorium dan Rekomendasi Limbah dalam Kontainer di Batam Sudah Ada, Kok BC Belum Umumkan?
Hasil uji laboratorium terhadap 65 sampel kontainer berisi plastik di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, telah diketahui.
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Hasil uji laboratorium terhadap 65 sampel kontainer berisi plastik di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, telah diketahui.
Kabarnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI juga telah memberikan rekomendasinya.
Namun, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam belum mengumumkan hasilnya saat ini.
Dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor KPU BC Tipe B Batam, Sumarna mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan BC pusat.
Untuk publikasinya nanti akan dilakukan BC pusat.
"Karena ini sudah jadi isu nasional, yang akan mempublikasi Humas Kantor Pusat BC," kata Sumarna kepada TRIBUNBATAM.id, Senin (1/7/2019).
Karena itu, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pusat untuk memastikan kapan waktu konferensi pers dilaksanakan.
• Selain Antrean Panjang, PPDB di SMAN 3 Batam Tak Ada Meja, Siswa Sampai Tulis di Batang Pohon
• Download Lagu Senorita Shawn Mendes Lengkap Lirik Lagu & Video Klip, Hot dengan Camila Cabello
• Begini Cara Mudah Bikin Video Instagram (IGTV) Lebih Menarik, Ikuti 5 Langkah Ini
• Dibandrol Rp 13 Juta, OPPO Reno 10x Zoom Jadi Ponsel Premium High-End
Sumarna juga belum bisa memastikan, apakah lokasi konferensi pers akan digelar di Batam atau di Jakarta.
"Lokasinya juga belum pasti," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, hasil uji laboratorium yang dilakukan BC sebenarnya sudah keluar.
Hasil itu langsung dikirim ke KLHK.
Setelahnya, BC akan menganalisis lebih lanjut termasuk menunggu rekomendasi dari KLHK.
Namun informasi mengenai hasilnya belum bisa disampaikan kepada publik.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) tipe B Kota Batam, Susila Brata sebelumnya berjanji, dalam waktu tidak terlalu lama lagi, hasil uji laboratorium bisa diketahui masyarakat luas, setelah ada keputusan dari KLHK.
"Jadi kita tunggu saja. Insyaallah dalam waktu tak terlalu lama hasilnya keluar dan bisa kita tindaklanjuti bersama," kata Susila, usai rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (24/6/2019).
Diapun mengingatkan, apapun yang diputuskan oleh KLHK nanti, harus ditaati semua pihak, baik dari sisi importir, BC dan pihak terkait lainnya.
Karena masalah tersebut sudah ditangani ahlinya.
Dalam hal ini para ahli akan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016.
Apabila ternyata ada barang yang mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), akan dilakukan re-ekspor ke negara asalnya.
"Tapi itu bukan ranah di kepabeanan, kalau kami (BC) di kepabeanannya," ujarnya.
Adapun 65 kontainer dari empat perusahaan importir plastik itu, saat ini masih berada di Pelabuhan Batuampar.
Kontainer itu juga masih disegel BC untuk menghindari terjadinya pergantian barang, dipindah dan tindakan hukum lainnya terhadap kontainer dan muatannya.
"Itu kita segel belum tentu salah semuanya. Kita segel untuk memastikan barang tak diganti, tak dipindahkan," ujarnya.
Sebelumnya, pemeriksaan kontainer berisi skrap plastik di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepri dilakukan tim gabungan pada Rabu (19/5/2019) .
Tim gabungan hanya membuka kontainer dan mengambil sampel barang dari dalam kontainer untuk selanjutnya dilakukan uji laboratorium.
Belum ada penindakan lanjutan. Tim juga masih menunggu hasil uji laboratorium dari sampel plastik yang sudah diambil, sebelumnya.
Pemeriksaan Rabu itu, sejak siang hingga sore, dilakukan terhadap 14 kontainer.
Dengan demikian, sudah sekitar 54 kontainer yang diperiksa dari total 65 kontainer.
Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terlihat membawa tentengan plastik berukuran besar di sela-sela pemeriksaan.
Di dalamnya berisi sampel plastik yang diambil dari beberapa kontainer yang diperiksa hari itu.
Dari beberapa kontainer, setelah dibuka dan terlihat isi di dalamnya, ada yang bermuatan bal plastik. Isi di dalamnya terlihat sejenis atau sama.
• Wali Kota Batam Larang Orang Tua Murid: Kasih Uang pada Pihak ke-3, Anaknya Tidak Masuk Sekolah
• Pria Ini Masuk Kosan Wanita Dengan Menggunakan Kerudung dan Bersolek Cantik, Ternyata Mau Mencuri
• Oknum Guru yang Cabuli Murid Ternyata Sudah 4 Kali Menikah, 3 Istrinya Ternyata Mantan Muridnya
• 3 Poin Keterangan Saksi di Sidang MK, Ungkap Kode Siluman hingga Anggota KPPS Coblos 15 Surat Suara

Kontainer lainnya, bermuatan plastik bekas wadah pil obat, hanya saja sudah berada dalam bentuk dipres atau dipenyetkan.
Dimungkinkan bekas wadah pil ini dikumpulkan dari rumah sakit, apotek atau pelayanan kesehatan sejenis itu.
Kontainer lain berisi tempat-tempat atau wadah berbahan plastik dan sudah dipres atau dipenyetkan. Hanya saja bentuknya tak sejenis alias beraneka ragam.
Sekilas, isi di dalam kontainer yang sudah dibuka ini lebih mirip sampah plastik, yang didatangkan dari luar negeri ke Batam.
"Ini sampah atau bahan baku skrap plastik seperti yang dibilang, itu hasil laboratorium yang akan menunjukkan nantinya. Uji laboratorium untuk melihat kandungan di dalam barang yang dikatakan bahan baku skrap ini. Apakah terkontaminasi B3 atau tidak," kata Kasi Penindakan BC Batam, Fabian.
Dikatakan, hasil uji laboratorium terhadap sampel yang sudah diambil sebelumnya memang belum keluar, setidaknya butuh waktu tiga hari dari waktu pengujian.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini bisa selesai. Nanti apapun hasilnya akan dirilis," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan terhadap 65 kontainer berisi skrap plastik ini dilakukan, karena ada dugaan terkontaminasi B3.
Dari pemeriksaan, memang tidak semua kontainer yang didatangkan dari luar negeri itu bermasalah.
Ada yang berisi biji plastik dan homogen isi di dalamnya. Terkait isi kontainer ini tidak dipermasalahkan.
Yang dipermasalahkan adalah kontainer berisi plastik yang tidak homogen. Selain itu ada bau dan terindikasi B3.
Jika hasil uji laboratorium Bea dan Cukai terhadap sampel plastik yang diambil dari kontainer terbukti limbah B3, Pemerintah Kota Batam meminta agar dikembalikan ke negara asalnya.
"Di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016, pasal 19 dikatakan, dalam hal limbah B3 yang diimpor, importir wajib ekspor kembali barang itu ke negara asalnya. Paling lambat 90 hari sejak dokumen kedatangannya," ujar Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie.
Diketahui, kontainer yang diperiksa BC dan tim ini, belum sampai sebulan tiba di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepri.
Polda Kepri buka suara atas persoalan tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan, Polri sebagai instansi yang diberikan wewenang oleh undang-undang berhak melakukan pencegahan hingga penyelidikan atas impor limbah B3 itu.
"Hanya saja, saat ini adalah masih wewenang Bea dan Cukai. Karena itu masih berada di wilayah kepabeanan. Sama-sama kita menunggu hasil uji laboratorium. Ketika ada indikasi lain tentu kami akan tindak perusahaan yang menimbulkan pencemaran lingkungan hidup," kata Erlangga.
Soal lingkungan hidup telah diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dia melanjutkan, menurut pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian.
"Sekarang kita tunggu dulu hasil laboratorium itu. Jika nanti terbukti, tentu kami mengambil langkah juga," katanya.
• Tes Kepribadian: Apa yang Kamu Lihat Pertama Kali di Gambar Akan Ungkap Karakter Rahasiamu
• Cegah Penularan Hepatitis, HIV dan Sifilis Dari Ibu Ke Anak, Dinkes Kepri Gelar Sosialisasi
• Dinamika Sidang ke-3 Sengketa Pilpres, Kuasa Hukum BPN Diancam akan Diusir, Kuasa Hukum TKN Ditegur
• Dinamika Sidang ke-3 Sengketa Pilpres, Kuasa Hukum BPN Diancam akan Diusir, Kuasa Hukum TKN Ditegur
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun. Karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup.
Pemerintah Kota Batam sendiri sudah melakukan upaya pencegahan adanya pencemaran lingkungan hidup dari imbas impor plastik yang diduga mengandung limbah B3.
Wali Wali Kota Batam Amsakar Achmad kepada TRIBUNBATAM.id mengatakan, soal impor sampah plastik itu adalah persoalan serius.
"Apakah kita mau Batam ini sebagai labuhan akhir sampah," katanya.
Bahkan kata Amsakar, beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia RI Luhut Binsar Panjaitan telah memperingatkan Batam soal impor plastik itu.
Katanya, harus dikaji lebih dalam Karena soal lingkungan hidup adalah soal bumi hajat hidup orang banyak.
"Malaysia, Singapura, Filipina, Jakarta dan beberapa negara lain sudah ribut soal sampah itu. Lalu pak Luhut Binsar Panjaitan memberikan peringatan kepada pemko. Apakah Batam selamanya tempat aliran akhir sampah orang luar? Ini yang mau kami cegah," katanya.
Terlepas dari pada itu, TRIBUNBATAM.id mengkonfirmasi soal desas-desus menjelang pesta demokrasi Pilwalko Batam 2020 mendatang.
Ada yang menuding, Rudi - Amsakar sedang manuver lewat impor sampah itu. Ada dugaan dil-dil pada rival politic.
"Sangat jauh dari pemikiran itu. Apa hubungannya? Ia memang benar, perusahaan telah lama bahkan puluhan tahun mereka impor sampah itu. Tetapi tak ada persoalan kala itu. Saat ini persoalan negara. Masa kita lawan toke (kepala negara, red), " katanya.
Sekadar informasi, diberitakan TRIBUNBATAM.id sebelumnya ada dugaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di scrub plastik yang diimpor empat perusahaan ke Batam.
Keempat perusahaan ini, yakni PT Arya Wiraraja Plastikindo, PT Royal Citra Bersama, PT Tan Indo, dan PT Hong Tay.
Sebelumnya PT Royal Citra Bersama, satu dari empat perusahaan pengimpor 65 kontainer sampah plastik di Batam buka suara.
Direktur PT Royal Citra Bersama, Suhardi alias Amin membantah, jika barang yang diimpor perusahaannya dari luar negeri, merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Amin mengatakan, sebelum diimpor dari Amerika, kontainer berisi plastik itu sudah disurvei terlebih dahulu oleh perusahaan yang sudah bekerjasama dengan surveyor Sucofindo. Dalam hal ini, Cotecna.
"Sudah dicek, mulai dari kontainernya dalam keadaan kosong, sampai ada isinya. Hasil survei, dinyatakan layak," kata Amin kepada Tribunbatam.id, Jumat (14/6/2019).

Jika hasil survei itu kemudian dipermasalahkan, Aminpun tak tinggal diam begitu saja. Ia berencana akan menuntut Cotecna.
"Tadi saya berani mendekati kontainer itu, karena melihat ada benda ini. Saya pastikan dulu ada Cotecna atau tidak. Kalau tidak, tak berani juga saya bilang ini kontainer dari perusahaan saya. Takutnya kan ada yang menyerobot," ujarnya, sambil memegang dua benda berukuran kecil, dan bertuliskan Cotecna.
Bea dan Cukai Batam menyegel tiga kontainer milik perusahaan Amin, pada Jumat (14/6) di Pelabuhan Batuampar. Kontainer dan muatannya itu sendiri, didatangkan dari Amerika.
Begitu satu per satu kontainer dibuka, bau menyengat menyeruak dari dalam kontainer. Bahkan lalatpun ada yang hinggap di sana. Isi di dalam kontainer, secara fisik lebih mirip sampah plastik. Aminpun membenarkannya.
"Bagi orang awam ini sampah plastik, tapi bagi kami ini plastik. Bahan baku," kata Amin.
Plastik yang diimpor itu, selanjutnya akan diolah lagi menjadi produk pendukung. Seperti palet dari bahan plastik, tong sampah dan lainnya.
"Kami suplai untuk pabrik buat palet. Kalau palet itu biasanya dari kayu, kami plastik," ujarnya.
Plastik impor itu, lanjutnya, juga tak bisa diolah menjadi kantong asoi. Bukan juga untuk olahan barang halus. Melainkan untuk produk pendukung pabrik.
Sudah lebih kurang 20 tahun ini, perusahaan Royal Citra Bersama menjalankan bisnisnya. Untuk kebutuhan bahan baku, berupa plastik, mereka impor dari luar negeri. Ada juga yang dipasok dari lokal, Batam.
Selama kurun waktu usahanya itu berjalan, Amin mengaku, baru kali pertama ini, perusahaannya mendapat masalah. Iapun geleng-geleng kepala.
"Kami sudah 20 tahun beroperasi. Baru sekarang dipermasalahkan. Izin semua kami lengkap. Ada dari kementerian perdagangan dan lainnya," kata Amin.
Dimintai tanggapannya soal PT Royal Citra Bersama yang sudah menjalankan usaha lebih kurang 20 tahun, namun baru kali ini dipermasalahkan, Kepala KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan, pemahamannya bukan seperti itu.
"Bukan seperti itu. Kalau ada penindakan kemudian, yang lalu bagaimana? Kontainer yang kita periksa hari ini, dari data asalnya ada yang dari Amerika, dan beberapa dari negara Eropa. Tujuannya karena importir produsen. Ini statusnya produsen semua," ujar Susila.
Reaksi Wali Kota Batam
Sebanyak 65 kontainer sampah plastik masuk Batam membuat Wali Kota Batam Rudi gerah, begini reaksinya.
Wali Kota Batam Rudi dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad langsung mengecek kontainer berisikan sampah plastik di Pelabuhan Batuampar, Batam, Jumat (14/6/2019).
Sebelumnya Bea Cukai Batam memeriksa kontainer berisikan sampah plastik dan mengirimkan sampelnya untuk diuji apakah sampah plastik itu mengandung limbah B3 atau tidak.
Wali Kota Batam, Rudi mengatakan, tindakan yang dilakukan BC, hanya menjalankan wewenang yang diberikan kepadanya.
Mengapa diperiksa? Menurutnya, tentu ada indikasi awal yang dipersangkakan.
"Kalau ada, kita akan surati kementerian perdagangan, untuk ditinjau kembali. Penindakan apa yang akan diberikan kalau ada limbah B3, nanti saja kita tunggu hasil uji labnya keluar," kata Rudi.
Rudi tak mempermasalahkan jika yang diimpor dari luar negeri itu, berbentuk biji plastik. Karena bisa diolah. Namun bukan sebaliknya, sampah plastik.
"Kalau impor biji plastik, tak ada masalah. Silakan diimpor," ujarnya.
Ke depan, pihaknya berharap, perusahaan yang ditunjuk negara, terutama perusahaan surveyor yang ditunjuk, betul-betul melakukan pengecekan terhadap muatan barang yang akan dikirim masuk ke Indonesia, khususnya Batam.
"Tak boleh terima saja. Kalau hasilnya begini. Ditanya ke Sucofindo, katanya di negara asal ngeceknya. Mudah-mudahan ini kejadian pertama dan terakhir, dan kita akan perketat nanti," kata Rudi.
Kepala KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan, sebelum diimpor ke Batam, Kepri, Indonesia, muatan dalam kontainer yang akan dikirim sudah disurvei oleh surveyor di luar negeri. Dan dinyatakan dalam dokumennya, sudah memenuhi aturan di Permendag no. 31/2016.
"Sekarang kondisinya seperti ini. Kalau tidak memenuhi syarat, akan dikembalikan ke negara asalnya," ucap Susila.
Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie mengatakan, ke empat perusahaan pengimpor plastik di Batam ini, memang diperbolehkan impor.
Mereka sudah memenuhi syarat administrasi. Barang yang mereka impor juga masuk kategori scrub plastik.
"Tapi di situ dipersyaratkan, tidak boleh dikontaminasi limbah B3. Kemarin setelah kita lihat secara visual barangnya, kita ragu, ada kecurigaan, makanya kita cek," kata Herman.
Sampel barang sudah diambil, selanjutnya akan dicek di laboratorium milik BC. Berapa lama hasil uji lab bisa diketahui? Tergantung kandungannya. Bisa satu hari, atau tiga hari.
"Sebenarnya scrub plastik itu dibolehkan impor asal homogen. Kalau tadi kita lihat fisiknya kan banyak bercampur. Ada kertas, dan lainnya, harusnya sejenis," ujarnya.
"Untuk hasilnya apa masuk limbah B3 atau tidak, memang harus uji lab. Tapi kalau tidak homogen jenisnya, itu patut diduga," sambung Herman. (tribunbatam.id/dewiharyati/leo halawa)