Ingat Yaa, Begini Cara Bedakan Hape Resmi dan "BM" Sebelum Membeli

Masyarakat disarankan membeli di gerai resmi, agar jasa purna jualnya lebih terjamin.

theinquirer
ilustrasi hape 

20.000 smartphone BM dimusnahkan

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan 20.545 unit smartphone ilegal.

Ponsel-ponsel itu didapat dari kasus penyelundupan selama enam bulan terakhir, yang mayoritas adalah jenis iPhone dan Xiaomi. Lokasi penyitaan ponsel-ponsel tersebut adalah di Jakarta, Mataram (Nusa Tenggara Barat), Tanjung Perak (Surabaya), Batam, Entikong (Kalimantan Barat), dan Bali.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan, nilai ponsel ilegal itu mencapai Rp 59,6 miliar dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 10,3 miliar.  Masing-masing kementerian, mulai dari Kominfo, Kemenperin, dan Kemenkeu, telah bersinergi untuk memberantas operasi penyelundupan smartphone BM. Diharapkan pelan-pelan akan menuai hasil yang diharapkan.

Mulai Agustus 2019 Hape BM Bakal Diblokir Lewat Nomor IMEI

Meski terus diperketat, di Indonesia masih banyak beredar ponsel BM (Black Market) alias ilegal.

Ponsel seperti itu masuk secara tidak resmi atau mengakali aturan, dan tidak membayar pajak.

Ponsel BM seperti itu memberikan kerugian bagi pembeli maupun pemerintah.

Bagi pembeli, ponsel BM tidak memberikan kualitas produk yang terjaga, serta tidak memberi perlindungan garansi yang optimal.

Bagi pemerintah, ponsel BM tentu tak adanya pemasukan pajak yang sesuai aturan, serta meningkatkan nilai impor dalam jumlah besar.

Maka pemerintah terus berupaya menekan peredaran ponsel ilegal di pasaran. 

 Begini Cara Mudah Pantau Pemakaian Hape Oleh Anak Lewat Aplikasi Ini

 Begini Cara Menonaktifkan Iklan Menganggu di Hape Xiaomi, Terbukti Berhasil!

 HP ANDROID TERBARU 2019 - Dirilis 2 Juli, Inilah Spesifikasi Lengkap Xiaomi Mi CC

Dengan langkah itu, pemerintah melindungi kepentingan industri dan konsumen dalam negeri.

Kementerian Perindustrian (Kemperin) sedang mengembangkan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) untuk mendeteksi produk ponsel melalui verifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemperin Janu Suryanto mengatakan, peraturan tentang penerapan IMEI dalam waktu dekat akan diresmikan. 

"Tujuannya agar tidak ada lagi black market dan ponsel ilegal," kata Janu, Jumat (21/6) pekan lalu.

Menurut dia, penggodokan aturan ini terbilang rumit agar implementasi di lapangan nantinya bisa berhasil. 

Maklum, berkaca dari pengalaman pengaturan SIM card, Janu ingin memastikan beleid tersebut tidak diserang balik oleh masarakat.

"Mesin-mesin sudah siap dan diharapkan Agustus nanti sudah siap dipasang dan IMEI palsu bisa langsung diblok," ucap dia.

Seperti kita ketahui, nomor IMEI ini menjadi semacam 'identitas KTP' untuk tiap ponsel, yang nomornya berbeda untuk setiap ponsel yang beredar.

Melindungi industri nasional

Janu juga menjamin kebijakan IMEI ini tidak merugikan privasi konsumen atau memata-matai konsumen. 

Sebab, tujuan utamanya adalah melindungi industri dalam negeri.

"Kemperin bekerjasama dengan Kominfo dan Kemdag untuk hal ini," jelas dia.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Hendrik L. Karosekali mendukung aturan IMEI segera terbit. 

Pasalnya, produsen dalam negeri selama ini sudah mengeluhkan adanya produk impor ilegal di pasaran. 

"Bahkan tahun ini saya dengar impor ilegal tembus di bea cukai. Masih banyak penyelundup di lapangan," ungkap dia kepada KONTAN, Jumat (21/6).

AIPTI mengharapkan kebijakan IMEI bisa menjadi landasan agar impor berkurang. 

Menurut dia, hal ini selaras dengan kemauan pemerintah untuk menumbuhkan industri dalam negeri selain lewat adanya aturan tingkat komponen dalam negeri.

Dari data 2017, produksi ponsel dalam negeri mencapai 60,5 juta unit dan impor mencapai 11,4 juta unit. 

"Dari data yang sudah diolah AIPTI, jumlah impor periode Januari-Juni 2018, handphone mencapai 3,8 juta unit, komputer tablet dan genggam sebanyak 39.475 unit," terang Hendrik. (Eldo Christoffel Rafael)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bedakan Smartphone Resmi dan "BM" Sebelum Membeli", https://tekno.kompas.com/read/2018/02/22/14480067/cara-bedakan-smartphone-resmi-dan-bm-sebelum-membeli

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved