Vanessa Angel Bebas, Sempat Ucapkan Terima Kasih pada Sang Mantan, Begini Ungkapan Hatinya

Vanessa Angel sudah menghirup udara bebas setelahkeluar dari Rutan Madaeng, Minggu (30/6/2019).

Editor: Thom Limahekin
Tribun Madura/ Achmad Zainul Haq
Vanessa Angel saat keluar dari Rutan Klas I Surabaya, Minggu (30/6/2019). 

Saat ditemui awak media untuk meminta komentarnya soal bebasnya Vanessa Angel, Bibi memilih sibuk dengan pekerjaannya di pasar tanah abang.

"Nggak nggak, nggak ya kerjaan lagi banyak banget soalnya," jawab Bibi Ardiansyah, seperti yang TribunStyle.com dari Grid.ID, Senin (1/7/2019).

Diungkapkan Bibi, dia sedang kekurangan karyawan sehingga menambah kesibukannya.

"Nggak bisa nih, bener-bener lagi sibuk banget. Karyawan kurang soalnya, sudah ya," ujarnya lagi. 

Vanessa Angel tiba di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Senin (1/7/2019).
Vanessa Angel tiba di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Senin (1/7/2019). ((KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN))

Masa tahanan artis FVT Vanessa Angel di Rutan Medaeng akan berakhir pada Sabtu (29/6/2019).

Sebenarnya apa rencana Vanessa Angel setelah menghirup udara bebas?

Milano Lubis, Kuasa hukum Vanessa Angel membeberkan kapan kliennya itu akan meninggalkan Rutan Medaeng.

Dikatakan Milano, sesuai perhitungannya Vanessa sudah bisa meninggalkan Rutan Medaeng pada Sabtu dini hari.

Masa tahanan Vanessa di Rutan Medaeng  akan habis pada Sabtu malam, menurut kuasa hukumnya artis ftv tersebut akan keluar dari Rutan Medaeng pada Minggu pagi.

"Penahanannya itu habis Sabtu dini hari jam 00.00 WIB," tutur Milano.

 "Jadi kemungkinannya itu kalau perhitungan aku setelah koordinasi, kan nggak mungkin jam 1 malam atau 12 malam (keluar), kemungkinan Subuh, Minggu jam 5 pagi," jelasnya.
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

 

Tak Langsung Pulang ke Jakarta

Selepas bebas dari Rutan Medaeng, Vanessa tak langsung pulang ke Jakarta.

Vanessa terlebih dulu akan bertemu sang tante, serta akan ada jadwal makan malam.

Dengan siapa ia akan makan malam? Siapa sosok yang akan menemaninya?

Ternyata Vanessa Angel akan makan malam bersama Komnas Perempuan.

"Ada tantenya, kan yang menjamin itu kemarin tantenya, bukan bapaknya. Jadi kami mau ada acara dulu sama tantenya, sama yang bantu dia selama di Surabaya," tutur Milano.

Tante Vanessa Angel, Reni saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )
Tante Vanessa Angel, Reni saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG ) (Tribunnews.com)
Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved