Vanessa Angel Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak, Tapi Ayahnya Tak Disebutkan
Sebagai ucapan syukurnya, Vanessa Angel menulis ucapan terima kasih kepada semua pihak.
@asih_queen: "Vanesa jgn lupain ayah nya juga ya,biar gimanapun ayah tetep ayah,,,"
@astrid_duille: "Jgn lupa dgn ortu daj kel ya vanessa"
@ajaykarnain: "Photo ayahnya dan keluarganya dong... masa org lain yg di post mulu... masih pny keluargakan... #LopeLope sama actingnya di Ftv .. ditunggu"

Setelah menerima vonis lima bulan penjara pada Rabu (26/6/2019) lalu, artis Vanessa Angel (27) langsung menghirup udara bebas sebentar lagi.
Vanessa Angel menerima vonis atas kasus yang menjeratnya itu dan akan bisa bebas pada Sabtu (29/6/2019) nanti.
Kendati demikian, Doddy masih menunggu kabar dari Vanessa Angel apakah bisa dijemput atau tidak.
"Takutnya mungkin dia ada acara penjemputan bersama tim kuasa hukumnya," tambahnya.
Mengenai vonis yang diterima sang putri, Doddy Sudrajat pun tetap bersyukur.
"Kalau memang itu sudah keputusan hakim dan bisa bebas, ya saya dan keluarga besar sebagai orangtua mensyukuri saja atas vonis 5 bulan dan akan bebas," ungkap Doddy.
• Kabel Listrik Menjuntai, Warga Sagulung Batam Minta PLN Segera Lakukan Perbaikan
• Girlband asuhan Cube Entertainment Rilis Video Klip untuk Lagu Baru-nya, Kok Lagu-nya Cuma Uh Oh?
• Antar Makan Siang Teman-temannya, Wanita Ini Rela Terjun dari Ketinggian 300 Meter
• Saat Dengar Sidang Putusan MK, Denny Indrayana Mendadak Pukul Dahinya Sendiri, Mengapa?

Lebih lanjut, Doddy memberikan pesan kepada Vanessa Angel untuk lebih berhati-hati lagi ke depannya.
"Semoga ini bisa menjadi pembelajaran hidup yang berharga untuk Echa, agar nanti ke depannya Echa bisa berhati-hati dalam melangkah bertindak dan memilih teman," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/6/2019).
Vanessa Angel dinyatakan terbukti bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan putusan, Rabu (26/6/2019), seperti yang dikutip TribunStye.com dari TribunSeleb.