Pangkas Tarif Hingga 50 Persen dari Batas Atas, Jusuf Kalla Dukung Kesepakatan Pemerintah & Maskapai

"Kalau harga seperti itu berlaku umum saya kira perusahaan penerbangan bangkrut. Tarif normal saja Garuda mulai masalah," ungkap JK yang ditemui di ka

Istimewa
ilustrai tiket pesawat 

TRIBUNBATAM.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung pemangkasaan tarif tiket pesawat hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA) seperti yang disepakati pemerintah dengan maskapai penerbangan.

Meski demikian, hal itu tetap dikhawatirkan JK dapat membuat sebuah maskapai bangkrut.

 Jusuf kalla mendukung aturan pemangkasan harga tiket pesawat tersebut dengan ketentuan dan syarat tertentu, seperti jam dan hari penerbangan.

Ada lima pihak yang menyepakati aturan tersebut, seperti Garuda Indonesia Grups, Lion Air Grups, PT. Angkasa Pura I (Persero), PT. Angkasa Pura II (Persero), dan Kementerian Perhubungan.

Tegur Pasangan Selingkuh, Anggota Kostrad TNI Malah Dibacok, Pelaku Langsung Kabur

Begini Fakta-fakta Kakak Nikahi Adik Kandung di Bulukumba

Terkait Demo Hong Kong yang Rusuh, Beijing Blokir Seluruh Platform Media, Televisi Berubah Hitam

Gara-Gara Ucapan Selamat, Acara Pernyataan Sikap Relawan Prabowo-Sandiaga Ricuh

"Ya kan tidak semua kan murah, jam-jam tertentu dan jumlah tertentu, saya kira itu semacam promo begitu," ungkapnya.

"Penerimaan rupiah, biayanya dolar. Otomatis ikut kurs itu. Kemudian biaya maintenance pesawat. Itu yang tidak mungkin lagi diturunkan, terkecuali dengan promo tadi," lanjut JK.

Diketahui, Pemerintah bersama seluruh pihak terkait merumuskan kebijakan sebagai terkait harga tiket pesawat sebagai berikut :

Pertama, untuk menjamin ketersediaan penerbangan murah bagi masyarakat, pemerintah akan menyediakan penerbangan murah setiap Selasa, Kamis dan Sabtu. 

Jam keberangkatan antara pukul 10:00-14:00 (waktu lokal berdasarkan masing – masing bandara) dengan alokasi seat tertentu dari total kapasitas pesawat dan diberikan diskon 50 persen dari TBA

Kedua, biaya penerbangan murah ini akan ditanggung bersamaan oleh maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar dan Airnav.

Pemerintah Janjikan Setiap Hari Selasa, Kamis dan Sabtu Ada Penerbangan Murah

Setelah penetapan tiga kebijakan terkait penurunan tarif angkutan udara pada pada 20 Juni 2019, kini Pemerintah mengevaluasi penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan penerbangan berbiaya murah alias LCC sudah menurunkan harga rute domestik menyusul keluarnya aturan TBA.

Pertama, untuk menjamin ketersediaan penerbangan murah bagi masyarakat, pemerintah akan menyediakan penerbangan murah setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu

Jam keberangkatan antara pukul 10:00-14:00 (waktu lokal berdasarkan masing–masing bandara) dengan alokasi seat tertentu dari total kapasitas pesawat dan diberikan diskon 50 persen dari tarif batas atas.

Kedua, biaya penerbangan murah ini akan ditanggung bersamaan oleh maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar, dan Airnav.

“Sejak diputuskannya rencana penurunan tarif LCC pada Rakor tanggal 20 Juni 2019, rata-rata harga tiket pesawat maskapai Lion Air terhadap TBA turun dari 54,2 persen menjadi 42,7 persen atau secara persentase penurunan harga tiketnya mencapai 11 persen,” ujar Susiwijono dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara di Jakarta, Senin (1/7/2019).

Tiru Langkah Liverpool dan Tottenham, Arsenal Resmi Perkenalkan Gabriel Martinelli

Usai Kalahkan Aceh Babel United Skor 3-1, PSCS Cilacap Kokoh di Puncak Klasemen Liga 2

Kasus Pendaki Hilang, Berikut Pedoman yang Harus Dilakukan Jika Tersesat Saat Mendaki Gunung

Tidak Hanya Pacitan, KLB Hepatitis A juga Menyerang Trenggalek, 227 Warga Dirawat di RSUD dr Soedomo

Menurut dia, harga tiket pesawat maskapai LCC kelas ekonomi yang melayani penerbangan domestik di Indonesia dapat bergerak dibawah 50 perden TBA.

Tarif penerebangan sejak bulan November 2018, memang mempengaruhi jumlah penumpang angkutan udara domestik.

Jumlah penumpang angkutan udara domestik Januari–Mei 2019 mencapai 29,4 juta orang atau turun 21,33 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 37,4 juta orang. 

“Jumlah penumpang terbesar tercatat di Soekarno Hatta-Jakarta mencapai 7,2 juta orang atau 24,50 persen dari keseluruhan penumpang domestik, diikuti Juanda-Surabaya 2,3 juta orang atau 7,94 persen,” terang Susiwijono.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wapres JK Dukung Kesepakatan Pemerintah dan Maskapai, Pangkas Tarif Hingga 50 Persen dari Batas Atas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved