BATAM TERKINI
Pemprov Kepri Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga 50 Persen, Ini Kriterianya!
Pemprov Kepri memberikan diskon pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen. Simak kriteria kendaraan yang berhak mendapatkan diskon pajak berikut ini.
TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Dicky Wijaya, Kepala Bagian Penerimaan Berkas Kendaraan Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau, Dicky Wijaya memberikan keterangan pers di Samsat Kepri Rabu (3/7/2019)
"Selanjutnya pemilik kendaraan akan terkena denda 100 persen, jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Regident AKBP Syarifuddin yang diwakili Pamin STNK Ipda Armed Sumedi mengatakan, dengan kebijakan baru gubernur tersebut ada antusiasme masyarakat. Karena bagaimana pun menurutnya, jika tak bayar pajak maka selalu dihantui rasa was-was di jalan raya.
"Program bagus sekali. Kami dari Samsat sendiri memberikan kemudahan kepada masyarakat bayar pajak. Bisa via online atau ke perwakilan Samsat seperti di BCS mall dan beberapa lainnya. (tribunbatam.id/leo halawa)