BATAM TERKINI

Pemprov Kepri Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga 50 Persen, Ini Kriterianya!

Pemprov Kepri memberikan diskon pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen. Simak kriteria kendaraan yang berhak mendapatkan diskon pajak berikut ini.

TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Dicky Wijaya, Kepala Bagian Penerimaan Berkas Kendaraan Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau, Dicky Wijaya memberikan keterangan pers di Samsat Kepri Rabu (3/7/2019) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengeluarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut berisi pengurangan pajak kendaraan bermotor.

"Perlu dilakukan penyesuaian pajak kendaraan bermotor tahun pembuatan tua. Karena tidak sesuai lagi dengan Harga Pasaran Umum (HPU) dan nilai ekonomis kendaraan saat ini. Pemerintah hadir untuk itu. Juga bertujuan mengurangi beban masyarakat," kata Dicky Wijaya, Kepala Bagian Penerimaan Berkas Kendaraan Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau, Dicky Wijaya saat memberikan keterangan pers di Samsat Kepri Rabu (3/7/2019)

Pihaknya menambahkan, penyesuaian pajak kendaraan bermotor berlaku sejak tanggal 2 Mei 2019.

Pemprov Kepri berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian pajak kendaraan bermotor, diharapkan masyarakat akan datang dan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Berlaku adalah selama Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2019 belum dicabut. Kalau belum dicabut berarti selama-lamanya. Kecuali ada kebijakan pimpinan baru. Atau ada regulasi baru," jelas Dicky.

Penyesuaian pajak kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan Tahun Pembuatan dan Persentase adalah, kendaraan yang dirakit atau dibuat tahun 1999 ke bawah potongan pajak sebesar 50 persen.

Malu Dihajar Massa Usai Curi Sangkar Burung, Pria Ini Ngaku Jadi Korban Begal di Ocarina Batam

Paket Ayam Geprek Morrow Bengkong Batam Cuma Rp 15 Ribu, Juga Tersedia Bebek Goreng dan Mie Banjir

Turis Asing Asal Korsel Dijambret Saat Liburan di Batam, Begini Reaksi Wakil Walikota Batam

Buka Cabang di Batam, ZAP Clinic Tawarkan Promo Photo Facial

Selanjutnya 2000-2003 sebesar 40 persen,  tahun 2004-2007 sebesar 30 persen,  tahun 2008-2011 sebesar 20 persen,  tahun 2012-2014 sebesar 10 persen dan 2015-2019 tidak berlaku alias nol persen. Karena Harga Pasaran Umum (HPU) masih terbilang baru. 

"Terhadap kendaraan roda empat ditetapkan NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) terhadap Rp20 juta dan untuk roda dua terendah Rp1 juta," jelas Dicky.

Di tempat yang sama, Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau, Tamrin Silalahi berharap dengan penyesuaian atau pengurangan pajak kendaraan, bertambah antusiasme masyarakat membayar pajak.

Dengan membayar pajak tempat waktu,  maka secara otomatis masyarakat membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

"Nah sekarang sudah ada pengurangan pajak. Di retribusi SWDKLLJ juga ada penyesuaian denda. Jadi jangan takut masyarakat bayar 100 persen. Karena penyesuaian ada," kata pria yang baru menjabat di Kepri itu. 

Jelasnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 pasal 7 ayat 3, berikut besaran denda SWDKLLJ, pemilik kendaraan akan terkena denda 25 persen, jika pembayaran dilakukan 1-90 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar. 

Pemilik kendaraan akan terkena denda 50 persen, jika pembayaran dilakukan 91-180 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar.

Pemilik kendaraan akan terkena denda 75 persen, jika pembayaran dilakukan 181 hingga 270 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved