Putra Wali Kota Tanjungpinang Bebas dari Jeratan Politik Uang, Sebelumnya Dapat Putusan 5 Bulan
Muhammad Apriyandi Caleg DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri dari partai Gerindra dinyatakan tidak bersalah.
"Saya akan hadapi proses hukumnya. Jika kasus ini nanti tidak terbukti, maka saya akan menuntut balik para saksi-saksi," ujar Muhammad Apriyandi.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menyampaikan telah menetapkan tiga Caleg sebagai tersangka dalam kasus politik uang dan empat warga sipil.
• Evelin Anjani Ungkap Kekecewaannya Setelah Dicampakan Tanpa Alasan Lagi oleh Aming
• Syahrini dan Reino Barack Sering Bagikan Momen Mesra, Apakah bisa Dikatakan Pasangan Bahagia?
• Liburan ke Korea Selatan? Inilah Rekomendasi Kuliner Terbaik Saat Musim Panas
Tiga caleg yang dimaksud adalah Muhammad Apriyandi dan dua Caleg dari Partai Garuda nomor urut 2 Rantha Fauzi Sembiring dan nomor urut 5 Brando Ahmad Purba.
"Sudah ditetapkan tujuh orang tersangka, tiga caleg dan empat warga yang turut membantu para caleg. Identitasnya ada di kantor," kata Efendri Alie.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini pun menegaskan, proses hukum Muhammad Apriyandi sudah ditangani Polres Tanjungpinang.
"Sekarang kan penanganannya di polisi, langsung tanyakan (pergantian pasal) ke polisi saja," kata Muhamad Zaini. (tribunbatam.id/wahib waffa)