6 Pria Ngaku Debt Collector Rampas Mobil di Tol Medan, Ditangkap Setengah Jam Kemudian

Enam perampok mengaku Debt Collector merampas mobil di ruas tol Medan-Tinggi beraksi didepan pintu tol Teluk Mengkudu, Rabu (3/7/2019) kemarin.

Tiba-tiba, M langsung mengambil mobil tersebut tanpa pemberitahuan.

Melihat itu, Egi kemudian melapor kepada pemilik mobil atas nama Ucok.

Ucok pun lantas menghubungi teman-temannya dan melapor ke Polres Agam. 

Awalnya, warga sempat mengejar mobil itu sembari melempari mobil dengan batu yang membuat kaca mobil pecah.

Bukannya berhenti, mobil malah terus dilajukan.

Bahkan warga yang menghalangi laju mobil dengan kendaraan roda dua justru ditabrak. 

Melihat itu, kemarahan warga semakin memuncak dan mobil berhasil dikepung oleh warga.

Warga yang tak dapat menahan emosi akhirnya melakukan pengeroyokan dan mengakibatkan M meninggal dunia. 

Dari pengakuan dect collector, mereka disuruh oleh salah satu leasing, namun mereka tidak dapat melihatkan surat tugasnya.

"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza.

Reza mengimbau debt collector untuk tidak mengambil paksa kendaraan di jalanan dan lakukan koordinasi dengan Polres Agam apabila ada target di wilayah hukum Polres itu.

Sementara itu Dokter Jaga IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung, dr Agung Putra Evasha mengatakan M diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan dari Maninjau ke RSUD Lubukbasung.

"M dalam kondisi baru meninggal dunia setelah mengalami luka serius pada bagian kepala akibat benda tumpul," katanya.

Reza menambahkan, jasad M telah diambil oleh keluarganya dan langsung dibawa ke kampung halaman di Pasaman Barat, setelah pihaknya memberikan pemahaman terhadap kejadian tersebut.

Sebelum serah terima jasad M, keluarga membuat surat pernyataan dan surat untuk tidak diautopsi.

Namun dari pihak keluarga tidak mempermasalahkan, tetapi mereka mempermasalahkan pihak perusahaan tempat M bekerja di PT Bintang Barat Sumatera yang harus bertanggung jawab terhadap keluarga almarhum yang ditinggalkan.

Ia menambahkan, mobil pikep sudah berada di tangan pihak ketiga setelah pemilik pertama atas nama Zakir menggadaikan mobil ke Afrinaldi atau Cen Rp29 juta pada 2016.

Setelah itu Afrinaldi meminjamkan mobil itu ke Ucok untuk membawa tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.

Masalah menggadai mobil yang berstatus kredit dan menunggak sudah ada aturan di Jaminan Fidusia, bahwa setiap kegiatan yang mengubah kepemilikan unit harus atas persetujuan dan sepengetahuan pihak debitur dalam hal ini perusahaan leasing. 

(mak/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 6 Debt Collector Rampas Mobil di Dalam Tol Medan-Tebing Tinggi, Ditangkap Polisi di Pintu Tol Kemiri

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved