Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Debitur, Polisi: Kita Tindak Tegas Sesuai Aturan
Polres Sergai Ultimatum Debt Collector Tidak Tarik Paksa Kendaraan Debitur: Kita akan Tindak Tegas
Polres Sergai Ultimatum Debt Collector Tidak Tarik Paksa Kendaraan Debitur: Kita akan Tindak Tegas
TRIBUNBATAM.id - Apa yang seharusnya dilakukan jika ada debt collector menarik paksa kendaraan? Polisi berikan solusi.
Pertanyaan itu mencuat seiring penangkapan enam pelaku perampokan mobil mengatasnamakan leasing, di ruas tol Medan-Tinggi depan pintu tol Teluk Mengkudu, Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 18.00 WIB kemarin.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk semakin berhati-hati, terhadap pihak-pihak tidak bertanggungjawab, yang memanfaatkan situasi beraksi melakukan aksi perampasan mobil atas nama leasing.
"Kita imbau kepada masyarakat apabila ada berhubungan dengan leasing, terutama sewaktu menunggak berhubungan dengan debt collector, agar tidak semerta-merta memberikan kendaraan begitu saja sewaktu ditagih," kata Hendro, Kamis (4/7/2019).
• 6 Pria Ngaku Debt Collector Rampas Mobil di Tol Medan, Ditangkap Setengah Jam Kemudian
• Debt Colector Rampas Mobil Rombongan Pengantin, Penumpang Disuruh Turun Naik Angkot
Hendro menjelaskan, bahwa sesuai aturan pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Supaya jangan terjadi kembali kejadian serupa.
Untuk debitur, diharapkan penuhi kewajiban dengan membayar angsuran tepat waktu serta melunasi tunggakan angsuran apabila ada berhubungan hutang piutang dengan leasing.
Masih kata Hendro, untuk leasing pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam, sampai sejauh mana keterlibatan leasing dalam penarikan kendaraan bermotor secara paksa.
Untuk oknum nakal yang masih beraksi mengatasnamakan leasing dalam merampas kendaraan milik orang lain, Hendro mengaku pihaknya bakal menindak tegas oknum tersebut.
"Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan yang mengatasnamakan debt collector nakal," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Enam pelaku perampokan mobil mengatasnamakan leasing, beraksi di ruas tol Medan-Tinggi depan pintu tol Teluk Mengkudu, Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 18.00 WIB kemarin.
Para pelaku berhasil menggasak mobil Kijang Innova BK 1845 JZ, yang dikendarai oleh korban M. Zakaria (39), warga Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Peristiwa perampokan terjadi saat mobil yang dikemudikan Jaka dihadang enam pelaku di TKP.
Dibantu PJR Polda Sumut dan petugas tol, polisi melakukan pengejaran terhadap para pelaku di antaranya Yeremin Valentino Sihombing.
Kemudian April Tua Marpaung, Doni Sitorus, Hendra Sirait, Rismantau Malau dan Hebridko Marbun.
Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap setengah jam kemudian, tepatnya pukul 18.30 WIB di pintu tol Pulau Kemiri.
Mereka mengaku sebagai petugas leasing, namun tidak memiliki dokumen sita dari pengadilan. Selanjutnya para tersangka di bawa ke Polres Sergai untuk diproses.
Debt Collector Perampas Mobil di Tol Medan-Tebing Sudah Beraksi 12 Kali di Seputaran Deliserdang
Enam pelaku perampokan mobil mengatasnamakan leasing, beraksi di ruas tol Medan-Tinggi depan pintu tol Teluk Mengkudu, Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 18.00 WIB kemarin.
Para pelaku berhasil menggasak mobil Kijang Innova BK 1845 JZ, yang dikendarai oleh korban M. Zakaria (39), warga Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Dibantu PJR Polda Sumut dan petugas tol melakukan pengejaran terhadap para pelaku di antaranya Yeremin Valentino Sihombing, April Tua Marpaung, Doni Sitorus, Hendra Sirait, Rismantau Malau dan Hebridko Marbun.
Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap setengah jam kemudian, tepatnya pukul 18.30 WIB di pintu tol Pulau Kemiri.
Mereka mengaku sebagai petugas leasing, namun tidak memiliki dokumen sita dari pengadilan. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Sergai untuk diproses.
Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Hendro Sutarno saat dikonfirmasi mengatakan bahwa para pelaku mengaku sebagai Debt Collector dari salah satu perusahaan Finance, yang memerintahkan mereka untuk mengambil target mobil yang diduga tersangkut angsuran.
Namun mereka tidak bekerja sesuai porsinya. Mereka mengaku untuk beraksi merampas mobil di depan pintu masuk tol, baru kali ini dilakukan.
"Jadi wilayah operasi mereka di Deliserdang sampai Serdang Bedagai. Pelaku mengaku sudah beraksi 3-12 kali. Karena mereka ini kelompok sesuai perintah perusahaan," kata Hendro, Kamis (4/7/2019).
"Tapi sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) dan menteri keuangan, apabila ada jaminan fidusia, seharusnya pengambilan kendaraan harus di daftarkan ke pengadilan. Bukan melakukan pengambilan secara sepihak," beber Hendro.
Hendro menjelaskan bahwa kawanan perampok ini bisa dibilang menyaru sebagai petugas leasing. Karena dari mereka ber-6 hanya satu orang yang mengaku sebagai Debt Collector.
"Itupun, dia tidak bisa menunjukkan kartu identitas leasing tempat bekerja. Hanya menunjukkan sepucuk foto kopi yang dibilang-bilangnya sebagai tempat dia bekerja. Dia cuma bisa menunjukkan fotokopi bukan kartu asli tempat dia bekerja," ujar Hendro.
Untuk otak pelaku, namanya April Tua Marpaung. Dia yang mengarahkan teman-temannya untuk beraksi di depan pintu tol tersebut.
"Yang jelas, kita masih mencari tahu, apakah kawanan ini benar-benar memang ada diperintahkan dari perusahaan leasing atau memang mereka sendiri yang mengatasnamakan perusahaan leasing," tegas Hendro.
6 Debt Collector Rampas Mobil di Dalam Tol Medan-Tebing Tinggi, Ditangkap Polisi di Pintu Tol Kemiri
Enam pelaku perampokan mobil di ruas tol Medan-Tinggi beraksi didepan pintu tol Teluk Mengkudu, Rabu (3/7/2019) kemarin.
Korban perampokan adalah M Zakaria (39), warga Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Hendro saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan enam pelaku perampokan mobil di ruas tol Medan-Tebing Tinggi.
"Benar, kita ada mengamankan 6 pelaku perampasan mobil warga," kata Hendro, Kamis (4/7/2019).
Persitiwa perampokan terjadi saat mobil Kijang Innova BK 1845 JZ yang dikemudikan Jaka dihadang enam pelaku di TKP.
Dibantu PJR Polda Sumut dan petugas tol, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap setengah jam kemudian di pintu tol Kemiri.
"Para pelaku mengaku petugas leasing, namun tidak memiliki dokumen sita dari pengadilan," beber Hendro.
"Untuk proses lebih lanjut, para tersangka sudah kita bawa ke Polres Sergai untuk diproses," tutup Hendro.
(mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polres Sergai Ultimatum Debt Collector Tidak Tarik Paksa Kendaraan Debitur: Kita akan Tindak Tegas
