Kontainer Bermuatan B3, Widiastadi Nugroho Desak Pemko Batam Tegas Terhadap Pemilik Limbah Plastik

Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho menentang keras adanya impor limbah plastik yang masuk ke Kepri, khususnya Kota Batam.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Thom Limahekin
zoom-inlihat foto Kontainer Bermuatan B3, Widiastadi Nugroho Desak Pemko Batam Tegas Terhadap Pemilik Limbah Plastik
TRIBUNBATAM.id/Leo Halawa
Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho

"Itu kita segel belum tentu salah semuanya. Kita segel untuk memastikan barang tak diganti, tak dipindahkan," ujarnya.

Hasil uji laboratorium dari sampel limbah plastik dalam kontainer akhirnya dibuka ke publik.

Sebanyak 38 kontainer limbah plastik di Batu Ampar mengandung B3 atau bahan berbahaya.

Dari hasil uji laboratorium, limbah yang terkontaminasi B3 harus dikembalikan lagi alias dire-ekspor.

Kabit BKLI BC Batam Sumarna mengatakan jadwal untuk diekspor kembali limbah itu tentunya harus dikoordinasikan dengan pemilik barang.

"Kita masih lakukan koordinasi dengan pemilik barang. Kapan barang itu di re-ekspor tunggu kesepakatannya," katanya.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan wakilnya Amsakar mengecek kontainer di Batu Ampar menyusul ada pesan berantai yang menyebut ada kontainer bermuatan limbah, Jumat (14/6/2019).
Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan wakilnya Amsakar mengecek kontainer di Batu Ampar menyusul ada pesan berantai yang menyebut ada kontainer bermuatan limbah, Jumat (14/6/2019). (TRIBUNBATAM.id/Dewi Haryati)

Namun, Sumarna menggarisbawahi kalau untuk pengiriman kembali 38 kontainer limbah berbahaya itu segera mungkin.

"Kita tidak mau berlama-lama. Kita harapkan secepat mungkin limbah itu bisa diekspor kembali," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya 65 Kontainer Limbah Plastik yang sempat menghebohkan Batan beberapa waktu lalu sudah diperiksa dan di uji sampel oleh Bea Cukai, KLH, DLH Kota Batam dan Sucofindo.

Dalam rilis Bea Cukai Batam, Selasa (2/7/2019) Kabit BKLI BC Batam Sumarna mengatakan "Dari kontainer yg diperiksa fisik tersebut telah diambil sample utk diuji laboratorium guna memastikan ada tidaknya kandungan limbah B3," sebut Sumarna.

 

 BREAKINGNEWS - Sodorkan HP Ingin Tanya Jalan, Turis Korea Justru Dijambret & Terseret di Aspal Batam

 Warga Protes Oli Bekas Dibuang ke Drainase, Begini Jawaban Kontraktor Proyek Masjid Agung II Batam

 38 Kontainer Limbah Plastik di Pelabuhan Batu Ampar Batam Positif B3, Ini Tindakan Bea Cukai

 2 Pria Batam Palsukan Uang Senilai Rp 6 Juta, Begini Cara Mudah Bedakan Uang Palsu dan Uang Asli

Hasil pemeriksaan fisik dan uji lab tersebut serta meminta kepada Bea Cukai Batam untuk mengkoordinasikan pelaksanaan ekspor kembali atas limbah plastik yg mengandung B3 maupun limbah plastik yg tercampur sampah.

Dalam surat KLHK dimaksud dinyatakan bahwa 38 kontainer limbah plastik mengandung B3, 11 container limbah plastik tercampur sampah, 16 container lainnya tidak mengandung B3 dan tidak tercampur sampah.

Permendag Nomor 31 Tahun 2016 mengatur bahwa Importir wajib mengekspor kembali limbah plastik yg mengadung B3 dan yg tercampur sampah.

Oleh karenanya, terhadap 38 container limbah plastik yang terkontaminasi limbah B3 maupun 11 container limbah plastik yg tercampur sampah tersebut wajib utk segera direekspor (diekspor kembali).

Atas dasar surat KLHK dimaksud, Bea Cukai Batam akan segera menindaklanjuti surat KLHK tersebut dengan meminta importir bersangkutan utk mengekspor kembali limbah plastik dimaksud ke negara asal.

"Sedangkan terhadap 16 container lainnya dapat dproses impornya sesuai ketentuan," tegasnya. (tribunbatam.id/endrakaputra/dewi haryati/eko setiawan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved