BATAM TERKINI
Ini Daftar Diskon Pajak Kendaraan di Kepri, Beda Tahun Pembuatan Beda Diskon
Pemerintah Pemprov Kepri memberikan potongan harga atau diskon pajak bagi pemilik kendaraan. Aturan baru itu mulai berlaku sejak 2 Mei 2019.
TRIBUNBATAM/ENDRA KAPUTRA
Warga memadati kantor Samsat Kepri di Batam Center, saat mengurus pembayaran pajak kendaraan
"Selanjutnya pemilik kendaraan akan terkena denda 100 persen, jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Regident AKBP Syarifuddin yang diwakili Pamin STNK Ipda Armed Sumedi mengatakan, dengan kebijakan baru gubernur tersebut ada antusiasme masyarakat. Karena bagaimana pun menurutnya, jika tak bayar pajak maka selalu dihantui rasa was-was di jalan raya.
"Program bagus sekali. Kami dari Samsat sendiri memberikan kemudahan kepada masyarakat bayar pajak. Bisa via online atau ke perwakilan Samsat seperti di BCS mall dan beberapa lainnya. (tribunbatam.id/leo halawa)