BATAM TERKINI

Ini Daftar Diskon Pajak Kendaraan di Kepri, Beda Tahun Pembuatan Beda Diskon

Pemerintah Pemprov Kepri memberikan potongan harga atau diskon pajak bagi pemilik kendaraan. Aturan baru itu mulai berlaku sejak 2 Mei 2019.

TRIBUNBATAM/ENDRA KAPUTRA
Warga memadati kantor Samsat Kepri di Batam Center, saat mengurus pembayaran pajak kendaraan 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Pemprov Kepri memberikan potongan harga atau diskon pajak bagi pemilik kendaraan. Aturan baru itu mulai berlaku sejak 2 Mei 2019. 

Besaran diskon pajak itu diberikan dengan tarif berbeda dan diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

"Perlu dilakukan penyesuaian pajak kendaraan bermotor tahun pembuatan tua. Karena tidak sesuai lagi dengan Harga Pasaran Umum (HPU) dan nilai ekonomis kendaraan saat ini. Pemerintah hadir untuk itu. Juga bertujuan mengurangi beban masyarakat," kata Dicky Wijaya, Kepala Bagian Penerimaan Berkas Kendaraan Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau, Dicky Wijaya saat memberikan keterangan pers di Samsat Kepri Rabu (3/7/2019)

Pihaknya menambahkan, penyesuaian pajak kendaraan bermotor berlaku sejak tanggal 2 Mei 2019.

Pemprov Kepri berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian pajak kendaraan bermotor, diharapkan masyarakat akan datang dan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Berlaku adalah selama Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2019 belum dicabut. Kalau belum dicabut berarti selama-lamanya. Kecuali ada kebijakan pimpinan baru. Atau ada regulasi baru," jelas Dicky.

INFO CPNS 2019 - Cek Syarat, Formasi dan Cara Daftar CPNS, Pemko Batam Ajukan Kuota 1.980 Orang

6 Fakta Ulah Imigran Asing di Kepri Buat Resah, Nomor 4 dan 6 Bikin Geleng Kepala

Ramalan Zodiak Jumat 5 Juli 2019 Hari Sagitarius Berat, Aquarius Lelah, Taurus Impulsif

Shanghai Terapkan Aturan Baru Soal Sampah. Warga Panik, Melanggar Bisa Didenda Rp 102 Juta

Penyesuaian pajak kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan Tahun Pembuatan dan Persentase adalah, kendaraan yang dirakit atau dibuat tahun 1999 ke bawah potongan pajak sebesar 50 persen.

Selanjutnya 2000-2003 sebesar 40 persen,  tahun 2004-2007 sebesar 30 persen,  tahun 2008-2011 sebesar 20 persen,  tahun 2012-2014 sebesar 10 persen dan 2015-2019 tidak berlaku alias nol persen. Karena Harga Pasaran Umum (HPU) masih terbilang baru. 

"Terhadap kendaraan roda empat ditetapkan NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) terhadap Rp 20 juta dan untuk roda dua terendah Rp1 juta," jelas Dicky.

Di tempat yang sama, Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau, Tamrin Silalahi berharap dengan penyesuaian atau pengurangan pajak kendaraan, bertambah antusiasme masyarakat membayar pajak.

Dengan membayar pajak tempat waktu,  maka secara otomatis masyarakat membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

"Nah sekarang sudah ada pengurangan pajak. Di retribusi SWDKLLJ juga ada penyesuaian denda. Jadi jangan takut masyarakat bayar 100 persen. Karena penyesuaian ada," kata pria yang baru menjabat di Kepri itu. 

Jelasnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 pasal 7 ayat 3, berikut besaran denda SWDKLLJ, pemilik kendaraan akan terkena denda 25 persen, jika pembayaran dilakukan 1-90 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar. 

Pemilik kendaraan akan terkena denda 50 persen, jika pembayaran dilakukan 91-180 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar.

Pemilik kendaraan akan terkena denda 75 persen, jika pembayaran dilakukan 181 hingga 270 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar.

Boeing Siapkan Rp 1,4 Triliun untuk Keluarga Korban Jatuhnya 737 Max

Batik Air Tambah Armada, Datangkan Pesawat ke-44 jenis Airbus A320-200CEO

Turis Berpaspor Jepang dan Singapura Paling Diterima, Indonesia Urutan 75

Sebulan Terakhir, Tiga Emak-emak Ditangkap Bawa Sabu Lewat Bandara Hang Nadim Batam, Begini Modusnya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved