PK Ditolak Mahkamah Agung, Jokowi Segera Bahas Amnesti Untuk Baiq Nuril

"Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Tapi sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh Mahkamah," ujar Presi

KOMPAS.com/FITRI RACHMAWATI
Terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun menjalani sidang peninjauan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusan Tenggara Barat, Kamis (10/1/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril Maknun. Sebelumnya, Baiq divonis MA telah melanggar UU ITE dan terancam pidana penjara serta denda.

Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, putusan kasasi MA yang menghukum Baiq dinyatakan tetap berlaku.

PK Baiq Nuril Ditolak Mahkamah Agung, Ini Satu-satu Jalan Baginya Agar Bebas dari Hukuman

Meski demikian, Kepala Negara mengatakan bahwa dirinya tetap memberi perhatian penuh atas jalannya kasus ini sejak awal dan akan terus memantau perkembangannya.

Kepada para jurnalis yang meminta pendapatnya mengenai putusan MA itu, Presiden mengatakan, bahwa dirinya tidak ingin mengomentari hal tersebut. Sebab, menurutnya, putusan tersebut merupakan wilayah kerja lembaga yudikatif.

"Nanti kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya, ya akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut untuk menyikapi putusan tersebut, Presiden akan menggunakan kewenangan yudisialnya sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Namun, Kepala Negara terlebih dahulu akan membahasnya dengan jajaran terkait sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Trauma Lihat Ruang Tahanan, Baiq Nuril Menangis Saat Jalani Sidang PK

Ketika ditanyakan oleh para jurnalis mengenai kemungkinan dibolehkannya pihak Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti kepada Presiden, Kepala Negara menjawab, “Secepatnya.”

PK Baiq Nuril Ditolak Mahkamah Agung, Ini Satu-satu Jalan Baginya Agar Bebas dari Hukuman

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali ( PK) Baiq Nuril di kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Baiq Nuril kini berharap kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti.

"Posisi kami kecewa dan berharap putusan hakim, khususnya kasasi dan PK (peninjauan kembali) ini, tidak jadi preseden yang membuat korban takut bersuara. Lalu kami desak Presiden Jokowi untuk berikan amnesti," ujar penggagas petisi #SaveIbuNuril dari Institut for Criminal Justice Forum ( ICJR) Erasmus Napitupulu kepada Kompas.com, Jumat (5/7/2019).

Menurut Erasmus, mekanisme teknis membatalkan eksekusi atau menghapus hukuman diserahkan kepada Presiden.

Putusan PK tersebut pun dianggap mengecewakan.

Ia menuturkan, pihak Baiq Nuril sempat memberikan surat ke Presiden Jokowi pada 19 November 2018.

Koalisi Save Ibu Baiq Nuril berkunjung ke Kantor Staf Presiden dan memberikan surat kepada Presiden.

Kendatipun Dikritik Anggota Dewan, Rudi dan Amsakar Tetap Bertekad Bangun Jalan Tol di Batam

Pria Ini Gugat Samsung Rp 2.050 Setelah Ponsel S10 yang Baru Dibelinya Terbakar Saat Dicas

Jenazah Thoriq Rizki Ditemukan Tim SAR, Akan Dievakuasi Sabtu (6/7/2019) Pagi

Viral Foto 3 Tersangka Pembunuh Anggota TNI Kopda Lucky, Komentar Emosi Warga, Ini Respon Polisi

"Surat tersebut berisi permintaan pemberian amnesti oleh Presiden kepada Nuril," ungkapnya kemudian.

Presiden merespons permintaan ini dengan meminta Nuril untuk mengajukan grasi jika PK ditolak MA.

Kasus bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012.

Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.

Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Akibatnya, MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

"Dalam perkara a quo, terdakwa atau pemohon PK merekam pembicaraan via HP antara korban dan terdakwa ketika korban menelepon terdakwa sekitar satu tahun lalu," tutur juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).

"Dan hasil rekaman itu disimpan oleh terdakwa. Kemudian barang bukti hasil rekaman diserahkan kepada saksi Imam Mudawin, lalu saksi Imam Mudawi memindahkan ke laptopnya hingga tersebar luas," katanya.

Andi juga menegaskan, terdakwa menyerahkan ponsel miliknya kepada orang lain. Kemudian, informasi atau dokumen elektronik yang berisi pembicaraan bermuatan tindak kesusilaan dapat didistribusikan dan diakses. Hal itu tidak dapat dibenarkan.

Maka dari itu, lanjutnya, atas alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditanya tentang Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Perhatian Saya Sejak Awal Tidak Berkurang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved