VIRAL DI MEDIA SOSIAL
Terungkap, Ini Penyebab Nenek 59 Tahun Batal Ijab Kabul dengan Pemuda 19 Tahun di Pati
Pernikahan rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (3/7/2019) pukul 08.00 WIB di KUA Tayu dengan mahar uang sejumlah Rp 1 juta
"Wali nikah mempelai perempuan tidak datang. Bahkan, ibu mempelai laki-laki tadi datang kemari, meminta pernikahan mereka dibatalkan," tambahnya.
Rodli menjelaskan saat hari ijab ibu dari mempelai lelaku datang dan meminta pernikahan di batalkan.
Namun, Rodli menjelaskan bahwa syarat-syarat administrasi pernikahan Dwi dan Sutasmi sudah lengkap.
Bahan izin dari orangtua mempelai lelaki sudah ada.
Tetapi, ibu dari Dwi menolak hal itu dan menyatakan tidak pernah memberi Rodli izin untuk menikah..

Selain itu, ibu dari mempelai laki-laki mengatakan bahwa Dwi masih belum cukup umur.
Ibu dari Dwi mengatkan bahwa untuk makan sehari-hari, Dwi masih bergantung dengan orangtuanya.
"Ibu mempelai laki-laki juga bilang, Sutasmi adalah temannya. Dia bahkan berkata seperti ini, 'dia (Sutasmi) saja lebih tua dari saya'. Intinya ibu Dwi tidak merestui," jelas Rodli.
Karena hal tersebut, pernikahan pasangan nenek dan anak muda tersebut dibatalkan.
Usia dari Dwi sendiri juga menjadi pertimbangan pihak KUA untuk membatalkan pernikahan keduanya.
"Karena ada permintaan pembatalan. Terlebih Dwi belum berumur 21 tahun dan karenanya dianggap belum bisa menentukan dirinya sendiri, maka saya batalkan pernikahannya. Tapi dengan syarat, harus ada permohonan pembatalan tertulis dari orang tua Dwi," ucap Rodli.
Lihat video berikut:
(TribunWow.com/Ami)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Batal Ijab, KUA Sebut Nenek dan Pemuda 19 Tahun di Pati Tetap Tak Bisa Menikah walau Pakai Cara Siri