Tujuh Fakta Bebasnya Muhammad Apriyandi, Putra Syahrul Wako Tanjungpinang dari Jeratan Pidana Pemilu

Sebelumnya Muhammad Apriyandi dilaporkan atas kasus dugaan permainan politik uang atau money politics.

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TRIBUN BATAM/WAHIB WAFFA
Muhammad Apriyandi dilaporkan atas kasus dugaan permainan politik uang atau money politics. Muhammad Apriyandi, anak Syahrul Wali Kota Tanjungpinang (baju putih) menjalani sidang vonis di PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu. 

Kemudian PT juga menyatakan terdakwa Muhammad Apriyandi tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya.

"Membebaskan terdakwa Muhammad Apriyandi oleh karena itu dari segala dakwaan. 
Memulihkan hak-hak terdakwa Muhammad Apriyandi dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula," tertulis dalam laman putusan Muhammad Apriyandi.

Sementara itu Santonius Tambunan Humas PN Tanjungpinang dikonfirmasi masih akan mengecek kebenaran tersebut.

"Informasi seperti itu. Saya mau telepon dulu orang Pengadilan Tinggi yang menyidangkan," tutur  Santonius Tambunan pada Rabu (3/7/2019). 

5. Muhammad Apriyandi bantah terlibat politik uang

Muhammad Apriyandi membantah segala tuduhan yang ditimpakan kepadanya.

Status Andi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang dalam kasus dugaan politik uang. 

Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul menadatangani prasasti, didampingi oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Hj Rahma di Rutan Tanjungpinang, Rabu (6/3/2019)
Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul menadatangani prasasti, didampingi oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Hj Rahma di Rutan Tanjungpinang, Rabu (6/3/2019) (TRIBUNBATAM.id/THOM LIMAHEKIN)

"Saya tidak melakukan itu (money politics), saya juga tidak kenal dengan RT (selaku saksi dan tersangka) yang dibilang sebagai Korlap," ujar Muhammad Apriyandi usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (24/5/2019). 

Muhammad Apriyandi mengaku belum pernah dipertemukan dengan saksi-saksi yang menjerat dirinya dengan politik uang tersebut.

Muhammad Apriyandi menyampaikan akan bersikap kooperatif menghadapi proses hukumnya. 

"Saya akan hadapi proses hukumnya. Jika kasus ini nanti tidak terbukti, maka saya akan menuntut balik para saksi-saksi," ujar Muhammad Apriyandi.

6. Kasat Reskrim tegaskan penyidikan sudah maksimal

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menyampaikan telah menetapkan tiga Caleg sebagai tersangka dalam kasus politik uang dan empat warga sipil.

 

 Evelin Anjani Ungkap Kekecewaannya Setelah Dicampakan Tanpa Alasan Lagi oleh Aming

 Syahrini dan Reino Barack Sering Bagikan Momen Mesra, Apakah bisa Dikatakan Pasangan Bahagia?

 Liburan ke Korea Selatan? Inilah Rekomendasi Kuliner Terbaik Saat Musim Panas

 

Tiga Caleg yang dimaksud adalah Muhammad Apriyandi dan dua Caleg dari Partai Garuda nomor urut 2 Rantha Fauzi Sembiring dan nomor urut 5 Brando Ahmad Purba.

"Sudah ditetapkan tujuh orang tersangka, tiga caleg dan empat warga yang turut membantu para caleg. Identitasnya ada di kantor," kata Efendri Alie.

Efendri Ali mengaku proses penuntutan sudah dilaksanakan secara maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
 
"Maksimal dong, 'kan terbukti bersalah dan divonis di PN Tanjungpinang," kata Efendri Ali selaku penyidik kasus tersebut, Rabu (3/7/2019).
 
7. Kuasa hukum ingatkan penegakan hukum jangan tebang pilih

 Hendie Devitra menyampaikan, semua warga negara sama di mata hukum.

 
Artinya siapapun dan figur apapun harus tetap konsisten dalam penegakan hukum 
 
"Kalau memang melanggar hukum harus ditindak. Tapi jangan sampai tebang pilih, apalagi melihat dulu figurnya," ujar Hendie Devitra.
Walikota Tanjungpinang H. Syahrul SPd secara resmi membuka kegiatan Pekan Pelayanan Publik yang dilaksanakan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) di Kantor BKIPM Tanjungpinang.
Walikota Tanjungpinang H. Syahrul SPd secara resmi membuka kegiatan Pekan Pelayanan Publik yang dilaksanakan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) di Kantor BKIPM Tanjungpinang. (TRIBUNBATAM.ID/WAHIB WAFA)
Dengan putusan bebas ini tentunya Muhammad Apriyandi tidak mendapat halangan lagi untuk melenggang ke kursi DPRD Kota Tanjungpinang.
 
Ketika ditanyakan apakah ada upaya yang akan dilakukan setelah putusan bebas tersebut, Hendie menegaskan, perlunya untuk melakukan evaluasi terkait Proswil penangan tindak pidana Pemilu oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang.
 
"Kita akan pertimbangkan itu, ada hal-hal yang tersisa dari proses itu, yang menurut kami diduga sebagai bentuk pelanggaran kode etik.
Sebab, kita semua kan tahu, bagaimana proses sidang kemarin.
Pertama, penangan kasus itu dalam fakta persidangan awalnya sebagai temuan, dan ternyata bukan sebagai temuan, serta dugaan money politic pada masa tenang, ternyata dilakukan laporan penyidik masih dalam masa kampanye, serta hal lainnya lagi," tegas Hendie Devitra.
 
"Jadi kita masih pertimbangkan, apakah kita laporkan atau tidak. Kita akan pertimbangkan dengan klien kita dulu. Tujuannya pun ini perbaikan ke depan," tambah Hendie Devitra.
 
Dalam waktu dekat ini Hendie Devitra bersama kliennya akan mengadakan konfrensi pers atas opini yang sudah berkembang di masyarakat.
 
"Hal ini dilakukan, untuk memberikan hak-hak klien saya setelah vonis bebas yang saat sebelum itu dirasa merugikan nama baik klien kami," ucap Hendie Devitra. (tribunbatam.id/thomm limahekin)
 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved