BATAM TERKINI

Pemprov Kepri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Batam: Enak, Sekarang Bayar Pajak Lebih Murah!

Pemberian diskon pajak kendaraan oleh Pemerintah Provinsi Kepri sejak Mei 2019 silam disambut gembira oleh para pemilik kendaraan di Batam, Kepri.

TRIBUNBATAM/ENDRA KAPUTRA
Suasana antrean di kantor Samsat di Batam Centre, Kamis (30/8/2018) 

Selanjutnya 2000-2003 sebesar 40 persen,  tahun 2004-2007 sebesar 30 persen,  tahun 2008-2011 sebesar 20 persen,  tahun 2012-2014 sebesar 10 persen dan 2015-2019 tidak berlaku alias nol persen. Karena Harga Pasaran Umum (HPU) masih terbilang baru. 

"Terhadap kendaraan roda empat ditetapkan NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) terhadap Rp20 juta dan untuk roda dua terendah Rp1 juta," jelas Dicky.

Di tempat yang sama, Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau, Tamrin Silalahi berharap dengan penyesuaian atau pengurangan pajak kendaraan, bertambah antusiasme masyarakat membayar pajak.

Dengan membayar pajak tempat waktu,  maka secara otomatis masyarakat membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

"Nah sekarang sudah ada pengurangan pajak. Di retribusi SWDKLLJ juga ada penyesuaian denda. Jadi jangan takut masyarakat bayar 100 persen. Karena penyesuaian ada," kata pria yang baru menjabat di Kepri itu. 

Jelasnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 pasal 7 ayat 3, berikut besaran denda SWDKLLJ, pemilik kendaraan akan terkena denda 25 persen, jika pembayaran dilakukan 1-90 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar. 

Pemilik kendaraan akan terkena denda 50 persen, jika pembayaran dilakukan 91-180 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar.

Pemilik kendaraan akan terkena denda 75 persen, jika pembayaran dilakukan 181 hingga 270 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar.

"Selanjutnya pemilik kendaraan akan terkena denda 100 persen, jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar," jelasnya.

Sementara itu,  Kasubdit Regident AKBP Syarifuddin yang diwakili Pamin STNK Ipda Armed Sumedi mengatakan, dengan kebijakan baru gubernur tersebut ada antusiasme masyarakat. Karena bagaimana pun menurutnya, jika tak bayar pajak maka selalu dihantui rasa was-was di jalan raya.

"Program bagus sekali. Kami dari Samsat sendiri memberikan kemudahan kepada masyarakat bayar pajak. Bisa via online atau ke perwakilan Samsat seperti di BCS mall dan beberapa lainnya. (tribunbatam.id/*/leo halawa) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved