Pengusaha Pengimpor Plastik Balik Serang Pemerintah Daerah, Begini Dalih Mereka, Jawaban Pemerintah?

Perwakilan pengusaha yang hadir tetap bersikukuh kalau barang yang diimpornya dari luar negeri merupakan bahan baku untuk industri.

Editor: Thom Limahekin
tribunbatam/argianto
DPR RI RDP Masalah limbah plastik yang menghebohkan Kota Batam belakangan ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Kendatipun hasil uji laboratorium sudah membuktikan sebagian besar sampah plastik dalam 65 kontainer itu bermuatan bahan berbahaya dan beracun (B3), pengusaha pengimpor barang itu tetap keras pada pendiriannya.

Mereka menegaskan kalau sampah yang ada di dalam sebagian besar kontainer di Pelabuhan Batu Ampat Kota Batam, Provinsi Kepri itu merupakan bahan baku bukan sampah plastik yang mengandung limbah B3 sebagaimana hasil uji laboratorium itu.

Dalih tersebut disampaikan pengusaha pengimpor sampah plastik itu saat pertemuan antara Pemko Batam, Pemerintah Provinsi Kepri, Komisi VII DPR RI, BP Batam dan pengusaha pengimpor skrap plastik di Gedung Graha Kepri, Jumat (5/7/2019).

Perwakilan pengusaha yang hadir tetap bersikukuh kalau barang yang diimpornya dari luar negeri merupakan bahan baku untuk industri. 

"Yang kami impor itu bukan sampah, tapi bahan baku.

Bicara istilah ini memang agak rumit.

Tapi bagi kami, bahan baku itu yang bisa diolah dan punya nilai ekonomi," kata Marthen Tandirura yang mengaku dari perwakilan PT Tan Indo Sukses.

Marthen Tandirura lagi-lagi menegaskan, jika barang yang diimpor itu untuk kegiatan industri.

Skrap plastik itu diolah lagi menjadi barang jadi.

Dia balik menyerang pemerintah dengan mengatakan semestinya pemerintah menjamin ketersediaan bahan baku dalam negeri untuk industri.

Namun karena ketersediaan bahan baku dalam negeri tidak mencukupi, makanya mereka mengimpor barang tersebut dari luar negeri.

"Mekanismenya sudah diatur di Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang tata cara impor.

Karena ini termasuk barang lartas (larangan terbatas).

Kami mengikuti prosedur yang ada. Kami masukkan secara resmi.

Ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan," ujar Marthen Tandirura.

Untuk teknis impor barangnya, Marthen Tandirura mengaku belum melihat barang yang akan diimpor itu secara langsung.

Dalam hal ini, negara lewat kerja sama operasi Sucofindo dan Surveyor Indonesia yang mengecek barang tersebut, apakah sesuai dengan ketentuan di Permendag Nomor 31 Tahun 2016 atau tidak.

"Kalau setelah dicek, ternyata tak bisa, ya tidak jadi.

Kami membayar setelah dinyatakan clear. Ada laporan surveyor (LS) yang dikeluarkan.

Kami, tak lihat sendiri barang itu. Untuk dokumennya, kita lengkapi semua. Baru barang itu bisa datang ke sini," kata Marthen Tandirura.

Hal serupa juga disampaikan Direktur Utama PT Royal Citra Bersama, Suhardi alias Amin.

"Kami tak ngerti barang itu. Kami order berdasarkan gambar saja.

Kami bayar barang itu berdasarkan acc (persetujuan) dari Sucofindo kalau barang itu clear," kata Amin. 

Pada kesempatan itu, Marthen Tandirura yang juga Sekjen Asosiasi Export Import Plastik Industri Indonesia (Aexipindo) Batam meminta agar persoalan sampah plastik di laut dan sungai agar jangan dihubungkan dengan kegiatan produksi mereka.

"Sampah di laut dan darat itu penanganannya terpisah. Prinsipnya kalau bahan baku ada di dalam negeri dan memenuhi kriteria industri, tak mungkin kami beli lebih mahal dari luar negeri," kata Marthen Tandirura.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho menentang keras adanya impor limbah plastik yang masuk ke Kepri, khususnya Kota Batam.

 

"Saya sangat tidak setuju itu, bukan hanya impor aja, kalau bisa pabrik plastik juga jangan sampai ada lagi lah di Kepri," kata Widiastadi Nugroho menegaskan usai mengikuti sidang paripurna, Kamis (04/07/2019) sore.

 

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta agar limbah plastik tersebut dikembalikan ke daerah asalnya.

 

"Pemko Batam harus ambil tindakanlah untuk segera kembalikan limbah itu ke tempatnya semula.

Jangan masuk ke Batam lagi," tegas Widiastadi Nugroho.

 

Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak juga meminta re-ekspor limbah yang masuk ke Batam segera dilakukan dalam waktu dekat.

 

"Segera re-eskpor. Kita menolak bila Kepri menjadi tempat pembuangan sampah atau limbah dari negara luar," tegas Jumaga Nadeak.

 

"Bagi Kepri tidak ada manfaatnya impor limbah plastik, karena secara ekonomi tak sebanding dengan dampak lingkungan yang diakibatkannya," tambah Widiastadi Nugroho yang juga sudah turun langsung mengecek limbah tersebut bersama anggota DPRD Kepri beberapa waktu lalu.

 

 Belum Banyak yang tahu, Begini Nasib Ponsel-ponsel Bekas yang Dibuang

 Ditarik dari Pasar Gegara Hal Ini, Harga Nike Air Max 1 USA Langsung Meroket

 Jemaah Calon Haji Embarkasi Batam Pakai Baju Batik Saat Terbang ke Arab Saudi, Bawa Ikan Bilis Pula

 Samsung Bikin Lomba Desain Gadget Berhadiah 500 Juta, Berminat?

 

Sebelumnya diberitakan, impor sampah plastik ke Batam mencuat ke permukaan setelah Bea Cukai Batam memeriksa 65 kontainer berisikan sampah plastik di Pelabuhan Batuampar, Batam.

 

Beberapa kontainer disegel, selain itu Bea Cukai mengambil sampel untuk memeriksa apakah sampah plastik mengandung B3 atau tidak.

 

Ada 65 kontainer sampah plastik yang masuk ke Batam membuat Wali Kota, Muhammad Rudi pun ikut gerah.

 

Bahkan Wali Kota beserta Wakil Wali Kota Batam langsung mengecek kontainer berisikan sampah plastik di Pelabuhan Batuampar, Jumat (14/6/2019) lalu.

 

Selama ini Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Provinsi Kepri masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

BC Tipe B Batam belum menerima rekomendasi terkait hasil uji laboratorium terhadap sampel 65 kontainer berisi plastik di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepri, belum lama ini.

"Kami menunggu rekomendasi dari KLHK," kata Sumarna kepada Tribun, Kamis (27/6/2019).

Tim Surveyor, BC, daan KLH mengecek kontainer berisi sampah plastik di Pelabuhan Batuampar Batam, Rabu (19/6/2019)
Tim Surveyor, BC, daan KLH mengecek kontainer berisi sampah plastik di Pelabuhan Batuampar Batam, Rabu (19/6/2019) (TRIBUNBATAM)

Hasil uji laboratorium yang dilakukan BC sebenarnya sudah keluar. Hasil itu langsung dikirim ke KLHK.

"Setelah itu, akan dianalisa lebih lanjut, dan kami menunggu rekomendasi dari KLHK," ujarnya.

Namun, informasi hasilnya belum bisa disampaikan kepada publik.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) tipe B Batam, Susila Brata sebelumnya berjanji dalam waktu tidak terlalu lama lagi, hasil uji laboratorium bisa diketahui masyarakat luas, setelah ada keputusan dari KLHK.

"Jadi kita tunggu saja. Insyaallah dalam waktu tak terlalu lama hasilnya keluar dan bisa kita tindaklanjuti bersama," kata Susila, usai rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (24/6).

 Kebiasaan Merokok Maurizio Sarri dalam Sehari Jadi VIRAL? IniJumlah Rokok Diisap dalam Sehari?

 Profil 9 Hakim MK Termasuk Enny Nurbaningsih, Hakim yang Tangani Sengketa Pilpres 2019

 Song Hye Kyo Curhat Alasan Bercerai Dengan Song Joong Ki, Terkuak Fakta-fakta Lainnya

 Keputusan Hakim MK Sedang Dibacakan, Sandiaga Uno Unggah Pesan Menyentuh

 

Diapun mengingatkan, apapun yang diputuskan oleh KLHK nanti, harus ditaati semua pihak, baik dari sisi importir, BC dan pihak terkait lainnya.

Karena hasil tersebut sudah ditangani ahlinya.

Dalam hal ini mereka akan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016.

Apabila ternyata ada barang yang mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), akan dilakukan re-ekspor ke negara asalnya.

"Tapi itu bukan ranah di kepabeanan, kalau kami (BC) di kepabeanannya," ujar Susila.

Adapun 65 kontainer dari empat perusahaan importir plastik itu, saat ini masih berada di Pelabuhan Batuampar.

Kontainer itu juga masih disegel BC untuk menghindari terjadinya pergantian barang, dipindah dan tindakan hukum lainnya terhadap kontainer dan muatannya.

"Itu kita segel belum tentu salah semuanya. Kita segel untuk memastikan barang tak diganti, tak dipindahkan," ujarnya.

Hasil uji laboratorium dari sampel limbah plastik dalam kontainer akhirnya dibuka ke publik.

Sebanyak 38 kontainer limbah plastik di Batu Ampar mengandung B3 atau bahan berbahaya.

Dari hasil uji laboratorium, limbah yang terkontaminasi B3 harus dikembalikan lagi alias dire-ekspor.

Kabit BKLI BC Batam Sumarna mengatakan jadwal untuk diekspor kembali limbah itu tentunya harus dikoordinasikan dengan pemilik barang.

"Kita masih lakukan koordinasi dengan pemilik barang. Kapan barang itu di re-ekspor tunggu kesepakatannya," katanya.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan wakilnya Amsakar mengecek kontainer di Batu Ampar menyusul ada pesan berantai yang menyebut ada kontainer bermuatan limbah, Jumat (14/6/2019).
Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan wakilnya Amsakar mengecek kontainer di Batu Ampar menyusul ada pesan berantai yang menyebut ada kontainer bermuatan limbah, Jumat (14/6/2019). (TRIBUNBATAM.id/Dewi Haryati)

Namun, Sumarna menggarisbawahi kalau untuk pengiriman kembali 38 kontainer limbah berbahaya itu segera mungkin.

"Kita tidak mau berlama-lama. Kita harapkan secepat mungkin limbah itu bisa diekspor kembali," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya 65 Kontainer Limbah Plastik yang sempat menghebohkan Batan beberapa waktu lalu sudah diperiksa dan di uji sampel oleh Bea Cukai, KLH, DLH Kota Batam dan Sucofindo.

Dalam rilis Bea Cukai Batam, Selasa (2/7/2019) Kabit BKLI BC Batam Sumarna mengatakan "Dari kontainer yg diperiksa fisik tersebut telah diambil sample utk diuji laboratorium guna memastikan ada tidaknya kandungan limbah B3," sebut Sumarna.

 

 BREAKINGNEWS - Sodorkan HP Ingin Tanya Jalan, Turis Korea Justru Dijambret & Terseret di Aspal Batam

 Warga Protes Oli Bekas Dibuang ke Drainase, Begini Jawaban Kontraktor Proyek Masjid Agung II Batam

 38 Kontainer Limbah Plastik di Pelabuhan Batu Ampar Batam Positif B3, Ini Tindakan Bea Cukai

 2 Pria Batam Palsukan Uang Senilai Rp 6 Juta, Begini Cara Mudah Bedakan Uang Palsu dan Uang Asli

Hasil pemeriksaan fisik dan uji lab tersebut serta meminta kepada Bea Cukai Batam untuk mengkoordinasikan pelaksanaan ekspor kembali atas limbah plastik yg mengandung B3 maupun limbah plastik yg tercampur sampah.

Dalam surat KLHK dimaksud dinyatakan bahwa 38 kontainer limbah plastik mengandung B3, 11 container limbah plastik tercampur sampah, 16 container lainnya tidak mengandung B3 dan tidak tercampur sampah.

Permendag Nomor 31 Tahun 2016 mengatur bahwa Importir wajib mengekspor kembali limbah plastik yg mengadung B3 dan yg tercampur sampah.

Oleh karena itu, 38 container limbah plastik yang terkontaminasi limbah B3 maupun 11 container limbah plastik yang tercampur sampah tersebut wajib untuk segera direekspor (diekspor kembali).

Atas dasar surat KLHK dimaksud, Bea Cukai Batam akan segera menindaklanjuti surat KLHK tersebut dengan meminta importir bersangkutan utk mengekspor kembali limbah plastik dimaksud ke negara asal.

"Sedangkan terhadap 16 container lainnya dapat dproses impornya sesuai ketentuan," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved