Pria Ini Diserahkan Ayahnya Sendiri ke Polsek Tanjungpinang Timur Karena Coba Paksa Bibinya
Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan seorang pria berinisial RA (25), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap bibinya sendiri.
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan seorang pria berinisial RA (25), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap bibinya sendiri.
Kejadian itu terjadi di perumahan Kijang Kencana Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri pada beberapa minggu lalu.
Pelaku diamankan oleh Polsek Tanjungpinang Timur setelah kedapatan berada kembali di Kota Tanjungpinang, setelah sempat lari ke Kota Batam.
Saat itu ayah pelaku sendirilah yang langsung menangkap dan menyerahkan ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk diproses secara hukum.
"Saat itu pelaku hendak meminjam uang pada bibinya.
Namun saat itu pamannya tidak ada dan di rumah dan hanya ada istrinya atau korban," kata Iptu Ardian, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id, Sabtu (6/7/2019).
• Download Musik MP3 Soundtrack Sinetron Cinta Suci SCTV, Hati yang Terpilih hingga Separuhku
• 12 Tahun Bercerai dari Barbie Kumalasari, Ini Sosok Farid Dwi Nuryanto, Mantan Suami Pertamanya
• Warga Sebut Pelabuhan Pelni di Batu Ampar Tak Layak, Begini Jawaban Kepala BP Batam
• Download Musik MP3 Lagu Blow Ed Sheeran feat Chris Stapleton & Bruno Mars, Lengkap Lirik Lagu
Saat itu pelaku berada di rumah korban dan menanyakan keberadaan pamannya.
Namun, pertanyaan itu dijawab oleh korban bahwa suaminya sedang tidak berada di rumah.
Entah apa yang ada dalam benak RA, tiba-tiba saja dia mendorong korban ke dalam kamar.
Saat itu sempat ditarik baju korban hingga robek.

• Djajang Nurjaman, Mantan Menyakitkan Persib, 3 Kali Bikin Maung Bandung Takluk, Bobotoh Mulai Geram
• Fakta-fakta Gunung Piramid, Tempat Pendaki Thoriq Hilang, Curam dan Terjal Hingga Batu Keramat
• Download Musik MP3 Lagu Blow Ed Sheeran feat Chris Stapleton & Bruno Mars, Lengkap Lirik Lagu
• Risma Tanggapi Keras Kasus Pengeroyokan Bocah Perempuan Oleh 8 Orang di Surabaya, Ini Sikapnya
Berdasarkan keterangan korban, pelaku sempat mengeluarkan alat vital dan menunjukkan kepada korban.
Namun, korban terus memberontak sehingga akhirnya dapat meloloskan diri.
"Saat itu korban melaporkan ke kita," kata Ardian.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku telah terlebih dahulu kabur ke Batam.
"Saat itu pelaku langsung kabur ke Batam.
Selama 2 minggu di Batam pelaku kembali lagi ke Tanjungpinang.
Kemudian dibawa dan diserahkan oleh orangtua pelaku sendiri pada Jumat (5/7/2019) malam," ungkap Ardian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 53 junto 285 dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. (TRIBUNBATAM.id/Wahib Waffa).