BATAM TERKINI
Kebijakan Disdik Kepri Tambah Rombel Dituding Langgar Aturan Permendikbud
Pihak sekolah swasta menuding Disdik Kepri melanggar Permendikbud karena memutuskan menambah rombel untuk menampung siswa yang tak lolos zonasi.
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pihak sekolah swasta meminta Pemerintah Provinsi Kepri mematuhi Permendikbud No.51 Tahun 2018 dan Permendikbud No.20 Tahun 2019.
"Di Permendikbud itu jelas dibunyikan, tak boleh ada penambahan rombel," kata Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta Kepri, Bambang Royadi, Senin (8/7/2019).
Kenyataannya, berbeda, pemerintah berencana menambah dua rombel di setiap SMA/SMK negeri.
Padahal beberapa hari lalu, Kadisdik Kepri, Muhammad Dali juga menegaskan tidak ada penambahan rombel untuk mengatasi persoalan PPDB di Batam.
"Kami menyayangkan kalau pada akhirnya kebijakan yang diambil melanggar Permendikbud No.51 Tahun 2018. Di situ ditegaskan satu rombel 36 orang dan tak ada penambahan rombel," ujarnya.
Iapun menegaskan, sebenarnya di petunjuk teknis (juknis) terkait PPDB yang dibuat Disdik Kepri sudah sesuai dengan ketentuan di Permendikbud.
• TERUNGKAP! Ternyata Begini Cara Penjaga Kantin LPKA Batam Edarkan Ekstasi Dalam Penjara Anak
• Tagihan Biaya 65 Kontainer Limbah Plastik Membengkak, DPRD Batam Minta Pemerintah Cepat Bertindak
• ACT Distribusikan Puluhan Ribu Liter Air di Wilayah Kekeringan Tasikmalaya
• Sekolah Swasta Ingin Dilibatkan, Jogie Suaduon: Daripada Capek Bangun Rombel, Kenapa Tak ke Swasta?
"Tapi dengan pernyataan tadi pagi, ini menjadi bias. Tiba-tiba semua pendaftar ke sekolah negeri akan ditampung bahkan dibuatkan rombel baru," kata Bambang.
Bambang dan rekannya yang lain, juga meminta pemerintah bijak. Kalau di Batam bukan hanya ada sekolah negeri, tetapi juga ada sekolah swasta.
"Kalau negeri terlampaui banyak peminat, lempar ke swasta. Karena sekolah swasta juga membuat kualitas pendidikan lebih baik. Prestasi setiap tahun UN terbaik dari swasta. Hanya satu atau dua negeri. Selebihnya swasta," ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah memberikan edukasi yang bijak kepada masyarakat.
"Kalau dibilang sekolah swasta mahal, nggak benar. Banyak sekolah swasta tak dipungut uang pangkal. SPP terjangkau. Kalau dibilang sekolah negeri gratis, tak benar," kata Bambang.
Pihak swasta akan mengambil langkah untuk bertemu Ombudsman Kepri. Mengundang seluruh kepala sekolah dan yayasan pemilik sekolah, rapat di Ombudsman Kepri. (tribunbatam.id/dewi haryati)