Ditjen BC: Tak Semua Plastik Kena Cukai, Kantong Kresek Paling Tinggi
Namun yang pasti, cukai plastik tertinggi akan disematkan pada kantong plastik sekali pakai yang ketebalannya di bawah 75 mikron.
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Upaya pemerintah untuk menekan penggunaan plastik sekali pakai melalui penerapan cukai plastik terus digodok pemerintah.
Wacana ini memang menimbulkan pro dan kontra namun pemerintah tak surut langkah.
Meski begitu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa tak semua jenis plastik akan dikenakan cukai.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, nantinya akan ada jenis plastik yang dipungut cukainya, tidak dipungut atau yang dibebaskan.
• Selain PT Pegatron yang Rekrut 1000 Pekerja, Ada Tiga Perusahaan Asing Lagi yang Rekrut 330 Pekerja
• VIDEO Dua Ekor Ular King Cobra Raksasa Bergelut Dalam Air, Kawin Atau Berkelahi?
• PT Pelni, Angkasa Pura & Bank BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Syaratnya Disini!
"Dibebaskan sebetulnya memenuhi kriteria cukai, tetapi tidak ada penggantinya atau belum ada teknologi yang menggantikan, ya, dibebaskan," ujarnya sepereti dilansir TribunBatam.id dari Kontan.co.id, Selasa (9/7/2019).
Besaran tarif cukai yang dikenakan pun berbeda, tergantung pada jenis plastiknya.
Semakin ramah lingkungan atau mudah terurai, maka tarif cukainya semakin tinggi.
Namun yang pasti, cukai plastik tertinggi akan disematkan pada kantong plastik sekali pakai yang ketebalannya di bawah 75 mikron.

Ya, itu adalah plastik yang paling sering digunakan masyarakat Indonesia, dikenal dengan kantong kresek.
Kantong plastik dengan waktu penguraian lebih dari 100 tahun akan dikenakan tarif cukai paling tinggi.
Dementara kantong plastik yang memiliki waktu penguraian 2-3 tahun dengan eksternalitas sedang ke tinggi pun tarif cukai yang dikenakan sedang ke tinggi.
Dengan beleid ini, pemerintah berharap industri terdorong untuk menghasilkan plastik yang ramah lingkungan.
Sampai saat ini opsi tarif cukai yang digodok pemerintah adalah sebesar Rp 30.000 per kg, dengan tarif cukainya Rp 200 per lembar.
Nantinya, harga kantong plastik bisa berkisar Rp 450 hingga Rp 500 per lembar.
Nirwala menambahkan, meski pemerintah akan mendapatkan penerimaan dari pengenaan cukai ini, namun niat mulia dari cukai ini bertujuan untuk mengendalikan penggunaan plastik.