Ditjen BC: Tak Semua Plastik Kena Cukai, Kantong Kresek Paling Tinggi
Namun yang pasti, cukai plastik tertinggi akan disematkan pada kantong plastik sekali pakai yang ketebalannya di bawah 75 mikron.
"Penerimaan negara itu penting, tetapi itu bukan tujuan. Yang penting itu bagaimana cara mengendalikannya. Untuk mengubah perilaku masyarakat itu harus dipaksa untuk biasa. Setelah biasa, dengan begitu akan berubah," tuturnya.
Beberapa tujuan dari pengenaan cukai memang untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang memang perlu dikendalikan, diawasi, serta barang yang dianggap menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.
Cukai pun merupakan pungutan negara untuk menjamin azas keadlian dan keseimbangan.
Reaksi Pengusaha Plastik
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan rancangan pungutan tarif cukai di hadapan para anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DRI RI) dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Selasa (2/7/2019).
Rencana tersebut langsung ditanggapi oleh pengusaha plastik yang tergabung dalam Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas)
Sekjen Inaplas Fajar Budiono meminta rencana aturan cukai kantong plastik perlu dicermati lebih lanjut.

Menurut Fajar, pemerintah perlu mengkaji ulang jenis kantong plastik terkait.
Dia menilai dengan teknologi yang mumpuni saat ini memungkinkan bagi pemerintah untuk lebih memilih jenis kantong plastik mana yang layak dikenakan tarif cukai.
Dia mengibaratkan, di Thailand, kantong plastik ramah lingkungan sudah tidak digunakan lagi karena sulit untuk memilah dan mengumpulkannya.
“Kemungkinan tercecer lebih besar ketimbang kantong plastik tebal,” kata Fajar kepada Kontan.co.id, Selasa (2/7/2019).
Penerapan cukai ini karena pemerintah ingin fokus pada rencana mengurangi sampah kantong plastik yang menyumbang 62% dari total sampah plastik di Indonesia.
Namun Fajar menegaskan bahwa masalah plastik tidak bisa hanya dituntaskan dengan tarif cukai, melainkan lewat manajemen sampah yang lebih terorganisir.
Terkait simulasi tarif cukai kantong plastik akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 per kilogram, Fajar mengatakan, tarif tersebut sangat mahal.
"Mahal banget ini bisa dua kali lipat harga jual plastik,” tutur Fajar.
Kata Fajar, seumpama pemerintah akan menerapkan tarif cukai untuk produk plastik akan merugikan industri plastik secara menyeluruh, bahkan konsumen pun akan menerima sisi negatif.