MA Kabulkan Kasasi Terdakwa Kasus BLBI, Syafruddin Tumenggung

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kompas.com/Abba Ngabalin
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung usai persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, bebarapa waktu lalu 

"Penuntut umum berkesimpulan, pertimbangan hukum dalam tuntutan maupun putusan Pengadilan Tinggi itu sudah sejalan," kata Haerudin.

Syafruddin sidakwa merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Kabulkan Kasasi, Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Bebas "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved