Syafruddin Tumenggung Bebas jeratan Korupsi, Sjamsul Nursalim Bisa melenggang Bebas?

Dengan bebasnya Syafruddin Tumenggung, apakah bisa membuat Sjamsul Nursalim yang saat ini bersembunyi di Singapura bisa melenggang?

Kontan/Gatra
Sjamsul Nursalim dan tambak udang Dipasena Lampung 

"Kami penuntut umum mengambil sikap menjawab kasasi dengan mengajukan kontra memori kasasi," ujar jaksa Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Maret lalu.

Menurut Haerudin, setelah tim jaksa KPK mempelajari salinan lengkap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, Syafruddin yang tidak puas dengan putusan itu memang diberikan hak oleh undang-undang untuk menempuh upaya hukum kasasi ke MA.

"Penuntut umum berkesimpulan, pertimbangan hukum dalam tuntutan maupun putusan Pengadilan Tinggi itu sudah sejalan," kata Haerudin.

Syafruddin sidakwa merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.

Sjamsul Nursalim Tersangka

KPK umumkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka
KPK umumkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Kedua pasangan suami-istri itu diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dari BPPN.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan setelah melakukan proses penyeIidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad.

"KPK kemudian menetapkan SJN (Sjamsul Nursalim), selaku pemegang saham pengendali BDNl dan ITN (Itjih Nursalim) selaku swasta sebagai tersangka," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved