Tak Kuasa Nahan Hasrat Birahi Jelang Pernikahan, Chat Mesum soal Organ Intim Nyasar di WhatsApp Grup
Sebuah tangkapan layar atau screenshot chatting WhatsApp (WA) bernada mesum belakangan ini jadi bahan perbincangan warganet. Ini isinya
Ketika itu pada 30 Juni 2019, korban EPJD dibawa ke rumah sakit di daerah Rawalumbu dikarenakan mengalami sakit pada perutnya.
Saat ditangani di rumah sakit, ternyata korban melahirkan anak dari kandungannya. Dikarenakan lahir dalam kondisi prematur usia 5-6 bulan sehingga bayi tidak bertahan lama lalu meninggal.
Khawatir aksi pencabukan diketahui warga, kemudian pelaku pada tengah malam membawa bayi yang meninggal itu pulang ke rumah untuk dikuburkan di dalam pot dilantai dua.
"Ibunya (korban) masih tidak apa-apa, tapi bayinya meninggal. Lalu pelaku kubur bayi itu dalam pot dilantai dua rumah pelaku," jelas Imron.
Kemudian korban sempat dibawa pulang ke rumah. Namun kondisi korban melemah dan pada Selasa 2 Juli 2019 pukul 16.00 WIB korban dibawa kembali ke rumah sakit. Tapi pukul 18.00 WIB korban dinyatakan meninggal.
"Saat ditanya penyebab kematiannya EPJD itu pelaku gelagapan dan jawab pendarahan, dari situ curiga hingga dilaporkan dan kami tangkap Rabu (3/7/2019) dini hari," ujarnya.
Kemudian polisi mendatangi rumah pelaku membongkar kembali kuburan bayi itu dan melakukan visum kepada korban. "Pelaku akui perbuatan bejat yang telah mencabulinya. Tapi dia ngaku tidak membunuhnya, itu murni lahir prematur yang sebabkan bayi dan ibunya meninggal," ungkapnya.
Kini pelaku sudah ditahan Polres Metro Bekasi Kota dan telah mengakui perbuatannya. Adapun jasad korban dan bayinya telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna kepentingan outopsi.
Dalam kasus itu polisi mengamankan barang bukti satu kain batik berwarna cokelat, kerudung berwarna putih, sarung warna biru, baju gamis warna merah, celana dalam cokelat, kain perban warna putih, pembalut bernoda darah, satu pot bunga warna cokelat, dan satu buah serokan plastik.
Pelaku dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar.
Sebelummya, kakek HS di Bekasi itu diduga melakukan tindakan cabul kepada anak angkatnya berinsial EPJD (15) hingga hamil. Awalnya warga tak ada yang menyangka EPJD mengandung. Warga baru sadar ketika kematian EPJD (15) pada Selasa (2/7/2019).
Akan tetapi ada suatu hal kecurigaan ketika ditanya penyebab kematian anak itu, dikarenakan pendarahan. "Jadi anaknya sudah dibawa dari rumah sakit Rawalumbu. Sudah dimandiin sudah dipakai kain kafan, sudah siap dikuburkan. Kita enggal curiga awalnya," kata ketua RT setempat Widianto, Kamis (4/7/2019).
Widianto menuturkan ada seorang tetanggnya yang curiga penyebab kematian dikarenakan pendarahan, padahal pendarahan itu kebanyakan terjadi pada orang yang melahirkan.
Bebekal dari rasa curiga, tetangganya yang juga anggota Polri mendatangi rumah sakit tempat anak itu meninggal. Saat ditanya, pihak rumah sakit menjawab anak itu meninggal saat hendak melahirkan anaknya.
"Lah terus mana anaknya, akhirnya balik lagi ke rumahnya, tetangga tanya pastiin ke kakek itu. Setelah didesak benar ternyata mayat bayi itu ada dilantai atas dalam kantong plastik," katanya.
Melihat situasi seperti itu, akhirnya warga menghubungi pihak kepolisian. Kemudian malam itu juga polisi mulai mendatangi kediaman kakek itu.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Tak Kuasa Nahan Nafsu Jelang Pernikahan, Chat WhatsApp Mesum Soal Organ Intim Viral di Media Sosial