KPK OTT GUBERNUR KEPRI

Gubernur Nurdin Basirun Terima Suap Reklamasi Tanjungpiayu, Hutan Bakau Disulap Pakai Tipu-tipu

Dokumen dan data pendukung yang dibuat tersebut ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun, hanya dengan cara meng-copy paste daerah lain

(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama sekitar lima orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/7/2019) 

Dalam proses reklamasi tersebut, pihak pengusaha kemudian memberikan uang suap dalam bentuk dolar Singapura, dolar AS dan rupiah dalam beberapa tahap.

Rinciannya, pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang Sin$ 5.000 dolar dan Rp 45 juta kepada Nurdin.

Kemudian, tanggal 31 Mei 2019 izin prinsip proyek reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar pun terbit.

Pada tanggal 10 Juli 2019, saat OTT berlangsung, ABK memberikan tambahan uang sebesar Sin$ 6.000 dolar kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Di luar penerimaan suap, KPK menduga Nurdin menerima gratifikasi terkait jabatannya.

Sebab, KPK menemukan berbagai mata uang asing di rumah dinas Nurdin. Basaria mengatakan, KPK masih mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Nurdin.

"Ini adalah salah satu penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dengan dalih investasi," kata Basaria dalam jumpa pers tersebut.

Penetapan tersangka empat orang tersebut dilakukan setelah pemeriksaan 1x24 jam oleh penyidik KPK, mulai dari pemeriksaan awal di Mapolres Tanjungpinang, Rabu malam, serta pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Kamis siang hingga sore.Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK Segel Pintu Rahasia 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel pintu rahasia atau akses keluar gedung utama Kantor Pemprov Kepri biasa digunakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel pintu rahasia atau akses keluar gedung utama Kantor Pemprov Kepri biasa digunakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

Setelah melakukan penangkapan, KPK langsung menyegel ruang kerja Gubernur Kepri dan beberapa ruang lainnya di Pemprov Kepri, namun belum dilakukan penggeledahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui menyegel pintu rahasia atau akses keluar gedung utama Kantor Pemprov Kepri biasa digunakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Penyegelan pintu yang posisinya tepat berada di samping kanan gedung utama itu ditandai dengan pemasangan stiker bertuliskan KPK.

Tidak hanya itu, lift khusus yang berfungsi sebagai akses masuk ruangan orang nomor satu di Kepri tersebut juga tak luput dari penyegelan KPK.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved