KPK OTT Gubernur Kepri

Kronologis Nurdin Basirun Terima Suap Terkait Izin Prinsip Reklamasi di Batam

Masalah Reklamasi akhirnya membuat Gubernur Kepri masuk bui. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (11/7/2019) mala

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/SEPTYAN MULIA ROHMAN
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat membukan STQH (Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadist) VI di lapangan Sulaiman Abdullah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (14/3/2019) malam. 

Sebab, KPK menemukan berbagai mata uang asing di rumah dinas Nurdin.

Basaria mengatakan, KPK masih mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Nurdin.

Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kemudian Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Kepri Diduga Terima Suap Terkait Izin Prinsip Reklamasi", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/11/21515611/gubernur-kepri-diduga-terima-suap-terkait-izin-prinsip-reklamasi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved