KPK OTT Gubernur Kepri
Kronologis Nurdin Basirun Terima Suap Terkait Izin Prinsip Reklamasi di Batam
Masalah Reklamasi akhirnya membuat Gubernur Kepri masuk bui. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (11/7/2019) mala
Sebab, KPK menemukan berbagai mata uang asing di rumah dinas Nurdin.
Basaria mengatakan, KPK masih mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Nurdin.
Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kemudian Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Kepri Diduga Terima Suap Terkait Izin Prinsip Reklamasi", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/11/21515611/gubernur-kepri-diduga-terima-suap-terkait-izin-prinsip-reklamasi.