Sibuk dengan Isi Tasnya, Hakim Tegur Ratna Sarumpaet Saat Sidang
Sidang putusan Ratna Sarumpaet atas kasus berita bohong atau HOAX itu dimulai pukul 10.00 WIB.
TRIBUNBATAM.id- Sibuk dengan Isi Tasnya, Hakim Tegur Ratna Sarumpaet Saat Sidang
Ibunda Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Ada pemandangan menarik ketika sidang tengah berlangsung.
Dipantau Grid.ID, sidang putusan Ratna Sarumpaet atas kasus berita bohong atau HOAX itu dimulai pukul 10.00 WIB.
Saat hakim anggota membacakan rangkaian isi putusan, Ratna Sarumpaet malah asyik sendiri dengan tas berwarna cokelat.
Tangan ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu rupanya sibuk dengan sebuah tasbih yang disimpan di dalam tas.
• Gaya Unik Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Dari Tekong Kapal hingga Main Kelereng
• HP ANDROID TERBARU 2019 - 5 Hape Terbaik di Semester Pertama 2019, yang Mana Favoritmu?
• Harga Tiket Pesawat Turun Besar-besaran Hari Ini, Cek Segera Rute dan Daftar Harganya
Akhirnya, hakim ketua, Joni, pun menyerukan salah satu petugas untuk mengamankan tas tersebut.
"Saudara apa yang dilakukan di dalam tas? Ambil saja tasnya itu," ujar hakim ketua Joni pada Ratna.
Selanjutnya, hakim ketua mempersilakan Ratna untuk mengambil tasbih dan menyerahkan tasnya.
Tas cokelat yang terbuat dari kulit itu kemudian diserahkan pada pihak keluarga yang duduk di kursi peserta sidang.
Sebelumnya sudah diwartakan oleh Grid.ID, Ratna Sarumpaet kembali menghadapi sidang atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Ratna Sarumpaet diagendakan untuk mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
• Ramalan Zodiak Besok Jumat 12 Juli 2019, Capricorn Happy, Libra Doi Kirim Salam, Sagitarius Kecewa
• Dibawa KPK ke Jakarta dengan Lion Air, Nurdin Basirun Duduk di Kursi 19 E
• Bupati Natuna Hamid Rizal dan Mantan Stafnya Diperiksa, Total Kerugian Negara Rp 300 Juta
Dikutip dari Kompas.com, Ratna Sarumpaet mendapat tuntutan berupa hukuman penjara selama enam tahun.
"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," katanya.
Sekedar mengingat, Ratna Sarumpaet membuat heboh karena foto wajahnya yang lebam tersebar di dunia maya.
Ibunda Atiqah Hasiholan ini disebut sebagai korban penganiayaan kala itu.
Ratna mengakui bahwa dia telah berbohong menjadi korban penganiayaan. Wajah lebamnya bukan karena dianiaya, melainkan operasi plastik di klinik Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
• Gubernur Kepri Nurdin Dukung Jokowi di Pilpres, Kini Ditangkap KPK, Nasib Jembatan Batam Bintan?
• Anaknya Viral Kerja Keras Jadi Kuli Bangunan, Wali Kota Ini Menangis dan Ucapkan Kata Ini
• Anak Keluarga Tak Mampu Belajar Belajar Gratis di Rumah Pintar Batam
Berdasarkan tuntutan, Ratna Sarumpaet dinilai telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Ratna mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6/2019) mendatang.
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar hari Rabu (6/3/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada persidangan kali ini, Ratna Sarumpaet didampingi oleh anak-anaknya yakni Atiqah Hasiholan, Fathom Saulina dan Ibrahim Alhady.
Sidang digelar secara terbuka dimulai pada pukul 09.35 WIB dan berlangsung selama 30 menit.
Agenda sidang antara lain pembacaan nota keberatan atau eksepsi dan tanggapan majelis hakim terkait permohonan pengalihan jenis tahanan yang diajukan oleh tim Ratna.
• Pecinta Alam Liar Wajib Coba! Ini Rekomendasi 5 Taman Nasional di Thailand
• Mertua Syok Kira Sedang Mimpi dengar Ibu Muda Merintih, Dicek Ternyata Ada Kejadian
• Undang Tokoh Penting, KBRI Akan Gelar Indonesia Investment Day di Singapura
Sebelumnya tim kuasa hukum Ratna mengajukan permohonan tersebut lantaran kliennya rentan sakit karena faktor usia.
Namun, diakhir majelis hakim belum mengabulkan permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum Ratna untuk mengubah status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
"Sesuai dengan permohonan dari terdakwa soal pengalihan status terdakwa menjadi tahanan kota, majelis belum dapat mengabulkan permohonan tersebut," kata Hakim Ketua, Joni, yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Joni menilai, tidak ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
Selain itu, ia juga melihat Ratna selalu menghadiri sidang dalam keadaan sehat.
"Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," ujar Joni.
• KPU Batam Minta Rp 27 Miliar ke Pemko Untuk Gelar Pilkada 2020
• Kisah Senjata Andalan Kopassus, Ternyata Pertama Kali Dipakai Polisi, Begini Ceritanya
• Kartu Sakti Menjelajahi Singapura, Inilah Ez Link Card dan STP
Dilansir Grid.ID dari tayangan iNews Siang yang diunggah pada kanal YouTube Official iNews, Ratna memberikan tanggapannya terkait sidang yang dia jalani hari ini.
Seniman yang dikenal sebagai aktivis ini mengaku merasa berat menjalani masa hukumannya di dalam tahanan yang serba terbatas.
Terlebih, kini usia Ratna sudah tak muda lagi.
"Ya apa boleh buat, jadi saya harus ngomong apa masak mau marah-marah sama dia. Kita akan coba lagi itu, karena beliau melihat dasarnya harus sakit. Ya saya memang bukan sakit ya, tapi saya sudah dengan usia seperti ini tidur di dalam situ selama berbulan-bulan ya berat," ungkap Ratna.
Namun wanita berusia 69 tahun ini tetap berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya tersebut.
"Kalau soal penangguhan penahanan saya masih berharap dipertimbangkan untuk mudah-mudahan minggu depan dikabulkan," imbuhnya.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 12 Maret 2019 mendatang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Ratna.
(Annisa Dienfitri Awalia)
*Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Sibuk dengan Isi Tasnya, Ratna Sarumpaet Ditegur Hakim Saat Sidang