BATAM TERKINI
Bawa Inex ke Penjara Anak, Penjaga Kantin Lapas Anak Batam Diduga Hanya Pemakai
dari hasil penyidikan, RS bukan berperan sebagai pengedar tapi hanya pemakai.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - RS, penjaga kantin Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kota Batam diamankan petugas penjara anak Batam karena ketahuan menyimpan beberapa pil inex dalam saku celana miliknya, Minggu (7/7/2019) lalu.
Kini RS diserahkan ke Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum sebagai konsekuensi atas perbuatannya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, AKP Abdul Rahman, mengatakan, dari hasil penyidikan, RS bukan berperan sebagai pengedar tapi hanya pemakai.
Artinya, barang haram seberat 0,4 gram yang diakuinya didapat dari temannya itu hanya untuk dikonsumsi pribadi.
"Kami masih berusaha menyelidiki siapa temannya itu," ucap Rahman saat dikonfirmasi.
Rahman mengakui, malam itu, Minggu (7/7/2019), Polisi juga berusaha mengejar rekan RS yang bertugas sebagai penyuplai barang haram itu.
"Masih belum berhasil. Jadi masih dalam proses," tambahnya.
• Anak Kampungtua Terganjal Zonasi, Kepsek SMAN 17 Sagulung: Kita Buka Gelombang Cinta
• Jika Tahap III Calon Siswa Tak Tertampung Semua, Disdik Kepri Buka PPDB Tahap IV
• ATURAN BARU! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Jadi Bodong, Berlakukah di Kepri?
• Sistem Aplikasi Error, PPDB SMA/SMK Tahap 3 Bakal Dibuka 15 Juli 2019
• SP I hingga III Hanya Berjarak 11 Hari, 88 Kios di Simpang Hutatap Sagulung Segera Digusur
Rahman pun sangat menyayangkan kejadian ini dapat terjadi di penjara anak Batam.
Dirinya takut, peredaran narkoba di tiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Batam menjadi sebuah praktik berkelanjutan.
"Apalagi untuk oknum PNS di Batam itu setelah kami telusuri, sepertinya mendapat sabu dari Lapas Jambi. Ini ditakutkan akan terjadi pula di Batam," ucapnya lagi.
Bungkus Inex Pakai Tisu
Sebelumnya, Otoritas pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Anak Kota Batam, mulai mengungkap modus ‘masuknya” pil ekstasi di wilayah kerja mereka.
RS, pemuda berusia 20 tahun, Minggu (7/7/2019) petang, ditemukan membawa narkoba jenis inex ke dalam penjara anak.
Pemuda ini sudah sebulan bekerja sebagi pramuaji di Kantin LPKA Batam, di Jalan Sudirman, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
RS sempat menolak untuk diperiksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-ditangkap-dan-diborgol_20170903_202822.jpg)