BATAM TERKINI
Ditolak SMAN 14 Batam, Korban Zonasi: Kami Tak Butuh Piagam Kami Butuh Sekolah
Calon siswa korban zonasi yang gagal masuk SMAN 14 Batam menggelar aksi di kantor DPRD Kota Batam sambil membawa spanduk dan piagam.
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Calon siswa korban zonasi yang gagal masuk SMAN 14 Batam menggelar aksi di kantor DPRD Kota Batam, Kepri, Jumat (12/7/2019).
Aksi mereka do Gedung DPRD Kota Batam di Jl Engku Putri, Batam Center, Batam, Kepri tersebut juga didampingi orangtuanya sambil membawa spanduk.
Beberapa di antaranya membawa piagam penghargaan.
Mereka mempertanyakan kenapa tak diterima masuk sekolah.
"Kami korban sistem zonasi pendidikan. Kami siswa/i pintar di sekolah. Kami tidak butuh piagam dan sertifikat. Kami butuh bersekolah. Kami butuh Kartu Indonesia Pintar. Di mana engkau pemerintah. Dimana engkau bpk presiden," tulis spanduk yang mereka bawa.
Zonasi Tuai Polemik
Hingga kini, masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 tingkat SMA/SMK di Kepri banyak menuai polemik.
Pasalnya, aturan itu mengakibatkan ribuan calon siswa tak lolos zonasi dan membuat para orangtua kebingungan mencari sekolah negeri untuk anaknya.
Saat Pemprov menawarkan penambahan 2 rombongan belajar (rombel) tiap sekolah, giliran sekolah swasta melancarkan aksi protes terkait kebijakan tersebut.
Berikut ini, Tribunbatam.id telah merangkum sejumlah fakta terkait polemik penerapan sistem zonasi PPDB 2019:
Total 2.126 Anak Tak Masuk Negeri
Di Batam sendiri, secara keseluruhan ada 2.126 calon murid yang belum tertampung di sekolah negeri dan tersebar di seluruh kecamatan.
Agar semua calon murid bisa tertampung, pemerintah akhirnya menambah rombel di setiap sekolah walaupun tak akan bisa menampung semua calon murid yang belum tertampung.
Anak Wawako Batam Tak Lolos Zonasi
Anak ketiga Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad ternyata juga tak lolos zonasi bahkan tak berhasil diterima di dua sekolah sekaligus yakni SMAN 3 Batam dan SMAN 20 Batam.
"Anak saya juga tak lulus. Intinya, tak ada perlakuan berbeda. Sama semua," kata Amsakar, Senin (8/7/2019).
Dia meyakinkan kalau itu adalah sebuah kebijakan nasional.
"Kita mesti mulai sesuatu yang sudah jadi kebijakan nasional terutama untuk diri kita sendiri," kata Amsakar.
Gubernur dan Walikota Gelar Pertemuan Terbuka
Gubernur Kepri dan Walikota Batam mengundang calon wali murid yang anaknya tak lolos zonasi dalam sebuah pertemuan terbuka.
Mereka dikumpulkan Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam untuk mencari solusi, supaya anaknya tetap bisa bersekolah negeri.
Solusi sementara menambah ruang kelas baru. Untuk guru, menurutnya tak masalah.
• BREAKINGNEWS - Ditolak SMAN 14 Batam Akibat Zonasi, Puluhan Calon Siswa Datangi Kantor Dewan
• STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Jadi Bodong dan Barang Rongsokan
• Daftar Lokasi ATM Bank Riau Kepri di Kecamatan Batam Kota
• KPK Angkut Uang Dollar, Euro, Ringgit, Riyal dan Ratusan Juta dari Rumah Dinas Gubernur Kepri
Tiap Sekolah Tambah 2 Rombel
Pemprov Kepri akhirnya memutuskan untuk menambah rombongan belajar (rombel) di tiap sekolah, minimal dua rombel.
"Kalau dua rombel dibuka, satu sekolah dimungkinkan bisa sampai 80 orang terakomodir satu sekolah," ujar Wakil Walikota Batam, Senin (8/7/2019).
SMAN 23 Batuaji Tambah 5 Kelas
Untuk di Batuaji sendiri, tepatnya di SMAN 23, baik Kadisdik Kepri Muhammad Dali maupun Amsakar mempersilakan untuk dibuka hingga lima kelas.
Ada gedung yang bisa ditumpangi untuk proses belajar-mengajar sementara waktu. Sembari menunggu ruang kelas selesai dibangun.
"Kita harapkan dengan penjelasan tadi, masyarakat tak perlu risau lagi. Tapi jangan pula memaksakan diri pada satu sekolah. Jangan ngotot. Sistem zonasi ini pada hakekatnya supaya ada pemerataan prestasi. Biar tak ada sekolah unggul, sekolah terbelakang. Kalau ini dijalankan 3 atau 4 tahun, saya kira sekolah relatif setara prestasinya," kata Amsakar.
Terapkan Sistem Bebas Zonasi
Kadisdik Kepri, Muhammad Dali mengungkapkan akan menerapkan sistem bebas zonasi. Dari semula delapan zonasi, akan dibuat menjadi empat zonasi.
"Tempat-tempat yang jalurnya padat, bergeser ke zonasi sebelah. Barangkali yang tak diterima di sana tak terlalu banyak. Kita geser. Seperti ke SMAN 15, itu masih kurang 70 siswa, ditambah dua rombel, total bisa sampai 140an siswa di sana," ujar Dali.
Sekolah Swasta Minta Dilibatkan
Sekjen Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta Kepri, Jogie Suaduon mengatakan, mestinya ada sinergi antara sekolah swasta dengan pemerintah, dalam mengatasi persoalan daya tampung sekolah negeri.
"Daripada capek bangun rombel (rombongan belajar), USB (unit sekolah baru), kenapa tak ke swasta saja," kata Jogie, Senin (8/7) di Batam Center.
Soal biaya, bisa dibicarakan bersama antara pihak swasta, pemerintah, dan pihak terkait lainnya.
Dalam hal ini, pihak swasta juga meminta pemerintah melakukan intervensi dalam bentuk pemberian subsidi.
"Jangan dianggap swasta tak ada. Padahal SMA/SMK negeri juga bayar biaya sekolah. Bahkan sekolah swasta ada yang lebih rendah dari sekolah negeri biaya SPP-nya," ujarnya.
Iapun meminta, pemerintah mestinya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keberadaan sekolah swasta.
"Harusnya yang dituntut itu bukan harus ke sekolah negeri. Tapi bagaimana anak bisa sekolah. Kita sama-sama mendidik anak-anak supaya mendapat pendidikan yang berkualitas," kata Jogie.
Pemprov Dituding Langgar Permendikbud
Pihak sekolah swasta meminta Pemerintah Provinsi Kepri mematuhi Permendikbud No.51 Tahun 2018 dan Permendikbud No.20 Tahun 2019.
"Di Permendikbud itu jelas dibunyikan, tak boleh ada penambahan rombel," kata Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta Kepri, Bambang Royadi, Senin (8/7/2019).
Kenyataannya, berbeda, pemerintah berencana menambah dua rombel di setiap SMA/SMK negeri.
Padahal beberapa hari lalu, Kadisdik Kepri, Muhammad Dali juga menegaskan tidak ada penambahan rombel untuk mengatasi persoalan PPDB di Batam.
"Kami menyayangkan kalau pada akhirnya kebijakan yang diambil melanggar Permendikbud No.51 Tahun 2018. Di situ ditegaskan satu rombel 36 orang dan tak ada penambahan rombel," ujarnya.
Iapun menegaskan, sebenarnya di petunjuk teknis (juknis) terkait PPDB yang dibuat Disdik Kepri sudah sesuai dengan ketentuan di Permendikbud. (tribunbatam.id/dewi haryati/ian sitanggang)