STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Jadi Bodong dan Barang Rongsokan

Berlaku nasional, termasuk Batam, Pihak Korlantas Polri berlakukan penghapusan data kendaraan bermotor jika STNK mati 2 tahun.

TRIBUNBATAM.ID/NABELLA HASTIN
BP2RD, UPT Batam Centre dan jajaran kepolisian dari Satlantas Polresta Barelang Kota Batam menggelar razia gabungan SIM, STNK dan Pajak kendaraan, Rabu (20/2/2019) 

TRIBUNBATAM.id- Berlaku nasional, termasuk Batam, Pihak Korlantas Polri berlakukan penghapusan data kendaraan bermotor jika STNK mati 2 tahun.

STNK mati 2 tahun, data kendaraan juga dihapus.

Simak, peraturan penghapusan data kendaraan bermotor jika STNK mati selama 2 tahun, dan ini 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan bermotor.

WartaKotaLive melansir Suar.Id, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan pengkajian terkait regulasi penghapusan data kendaraan bila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati 2 tahun berturut-turut.

Kronologi Pria Ngamuk Karena Ditilang yang Rusak Motor dan Bakar STNK di Depan Polisi

Tak Mau Bayar Uang Tilang, 800 STNK Kendaraan Diblokir Polisi

Target, tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.

 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sedang menyiapkan kebijakan baru, terkait regulasi penghapusan data kendaraan, bila surat tanda nomor kendaraan ( STNK) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut.

Korlantas sedang mengkaji kebijakan baru tersebut untuk bisa direalisasikan di tahun ini.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

"Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus.

Ini Artinya, mobil itu bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan untuk selama-lamanya, karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.

Peraturan itu akan dimulai tahun ini secara nasional dan berlaku untuk mobil dan sepeda motor.

Misalnya, mobil atau motor yang pajak lima tahunannya habis pada 2019, kemudian tetap abai mengurus pajak pada 2020 dan 2021 (7 tahun berturut-turut), maka data kendaraan itu akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang alias menjadi "besi rongsokan".

Kendaraan itu tidak bisa digunakan lagi di jalan raya karena statusnya bodong.

Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu taat membayar pajak. Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, mengatakan, semua peraturannya masih disiapkan termasuk mengumpulkan data kendaraan bermotor dari semua wilayah di Indonesia.

"Jadi sudah pasti tahun ini akan kita terapkan, tinggal menunggu peraturan Kapolri saja. Peraturan ini akan berlaku secara nasional," ucap Halim ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (3/7/2019).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved