Fakta Baru Kasus Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Gunakan Sandi 'Ikan' dan 'Kepiting' Saat Terima Suap

Kata sandi yang dipakai, antara lain "ikan", "kepiting" dan "daun". "Disebut jenis 'Ikan Tohok' dan rencana 'penukaran ikan' di dalam komunikasi terse

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNNEWS
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019) 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan, pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau tetap berjalan meskipun gubernurnya, Nurdin Basirun, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK.

Salah satu yang menjadi fokus, yakni mendorong agar integrasi BP Batam segera diwujudkan sebagaimana perintah dari Presiden Joko Widodo sebelumnya. "Yang penting, tata kelola pemerintahan tetap harus berjalan.

Kemudian persiapan-persiapan sebagaimana diperintahkan Bapak Presiden mengenai percepatan pengembangan terintegrasinya otorita Batam juga harus tetap berjalan.

Karena Kepri itu daerah tujuan wisata dan daerah investasi, semua harus dipercepat sesuai mekanisme dan aturan," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (12/7/2019).

 Ramalan Zodiak Hari Rabu 13 Juli 2019, Libra Bermasalah, Aries Ragu-ragu, Aquarius Sulit Keuangan

 Semua Hewan Kurban Idul Adha Sehat, Karantina: Kami Cek Sebelum Masuk Karimun

 Hadir di TMMD Karimun, Begini Harapan Aunur Rafiq kepada TNI

 Paso Push Trike, Stroller Anak Seharga Rp 999.900 Lagi Hits di Batam

Soal pemberhentian Nurdin sendiri, pihaknya akan menunggu keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Belum (diberhentikan). Ini kan menunggu inkrah dulu," ujar Tjahjo. Namun, Kemendagri sudah menunjuk Wakil Gubernur Kepri Isdianto sebagai pelaksana tugas Gubernur Kepri.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, penunjukkan Isdianto sebagai Plt Gubernur Kepri telah mengacu pada Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 Cegah Lapas Jadi Area Peredaran Narkoba, Polisi Polresta Barelang Bakal Perbanyak Razia

 KPPAD Teriak ke Disdik, Usia Lewat Satu Bulan, Pelajar di Karimun Tidak Diterima di SMP

 VIDEO - Anak Kampungtua Terganjal Zonasi, Kepsek SMAN 17 Sagulung: Kita Buka Gelombang Cinta

 VIDEO - KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri

"Betul (Wagub Kepri menjadi Plt Gubernur). Sesuai Pasal 65 ayat 4 dan Pasal 66 ayat 1 UU Pemda, Plt melaksanakan seluruh kewenangan Gubernur yang sudah ditahan," kata Bahtiar ketika dihubungi Kompas.com.

Diberitakan, Gubernur Nurdin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu.

Nurdin sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Gubernur Nurdin, penyidik KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofian, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Budi Hartono dan Abu Bakar selaku pihak swasta sebagai tersangka Penyidik KPK menduga Nurdin menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar.

Totalnya 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Uang itu diberikan melalui Budi dan Edy.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Kepri Gunakan Sandi "Ikan" dan "Kepiting" Saat Terima Suap", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/12/16585051/gubernur-kepri-gunakan-sandi-ikan-dan-kepiting-saat-terima-suap?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved