OTT KPK DI KEPRI
Gubernur Kepri Jadi Tersangka, Sang Anak Tulis Pesan Khusus Lewat Instagram
Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun resmi berstatus tersangka. Begini ungkapan hati anak kedua Nurdin lewat akun Instagramnya.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, sebagai tersangka, Kamis (12/7/2019) malam.
Nurdin diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan izin prinsip proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, postingan instagram anak kedua Nurdin, Muhammad Nurhidayat, kembali menjadi sorotan.
Sempat memberikan dukungan serta doa kepada Nurdin, kini Ayat, panggilan akrabnya, kembali bereaksi atas status tersangka Nurdin Basirun.
Pantauan Tribun, Jumat (12/7/2019), dalam postingan itu, Ayat mencoba untuk menguatkan dirinya sendiri atas kasus yang menimpa ayahnya.
Diposting menggunakan bahasa inggris, Ayat tetap yakin, mukjizat akan datang walau keluarganya kini berada di titik terendah.
"In the darkest of Hours, things will only get brighter. When we are at our lowest low, the only way is up. Through the ashes, a phoenix shall shall rise. Stay Strong Capt! Our prayers are always with you," tulisnya sejak 11 jam lalu.
Tak hanya itu, Ayat merasa, cobaan ini menjadi titik balik untuk dirinya agar tetap melangkah guna melanjutkan segala pekerjaan baik yang ditinggalkan oleh ayah kesayangannya, Nurdin Basirun.
• KPK Angkut Uang Dollar, Euro, Ringgit, Riyal dan Ratusan Juta dari Rumah Dinas Gubernur Kepri
• Dipasok dari Lapas Jambi, Oknum PNS Tanjungpinang Dibekuk Polisi Saat Jualan Sabu di Batam
• Curanmor Batam Incar Motor Matic, Simak Tips Rakit Sendiri Kunci Rahasia Bermodal Rp 5.000
• Abu Bakar, Pengusha Asal Karimun yang Bawa Nurdin Basirun Sampai di Tangkap KPK
"This maybe the wake up call i need, to step up to the plate and continue the good work that you have already done. Time to rise. Allah always know best," tulisnya lagi.
Ayat merasa terpanggil untuk tetap bangkit di tengah keterpurukan keluarganya.
Ayat meyakini, dalam titik terendah pun tiap manusia punya cara untuk dapat bangkit.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam Kasus Reklamasi di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK RI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/7/2019) Malam.
Tidak hanya Nurdin, dua orang kepala dinas dan PNS serta Pengusaha yang terlibat dalam Reklamasi tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka Oleh KPK.
Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun diduga menerima suap secara bertahap dengan nilai total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.
Tak hanya itu, KPK juga mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan. (tribunbatam.id/dipanusantara)