Isdianto Dilantik Jadi Plt Gubernur Kepri, Sabtu 13 Juli 2019, Mendagri Langsung Serahkan SK

Isdianto jadi Plt Gubernur Kepri Gantikan Nurdin Basirun, Pelantikan akan dilakukan langsung oleh Mendagri, Sabtu (13/7/2019)

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/THOM LIMAHEKIN
Wakil Gubernur Kepri H Isdianto dan istrinya Hj Rosmeri mencoblos di TPS 011 di Karimun, Rabu (17/4/2019). 

"Lagi-lagi kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga detik ini kami belum bisa mengambil kesimpulan apa pun (terkait kasus) Kepri sampai aparat penegak hukum menetapkan status hukum apa terhadap beliau-beliau yang saat ini sedang terperiksa itu," ujar Bahtiar ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

 ATURAN BARU! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Jadi Bodong, Berlakukah di Kepri?

 Kabar Gembira! PPDB SMA/SMK Tahap III 2019 Dibuka Senin 15 Juli, Bisa Daftar Lewat Aplikasi

Ia pun memastikan bahwa proses pemerintahan di daerah tersebut tidak akan terganggu oleh kasus tersebut.

Jika nantinya kepala daerah tersebut ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan, orang yang bersangkutan tetap dapat menjalankan tugasnya.

Namun, jika ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, wakil kepala daerah akan bertugas sebagai pelaksana tugas.

Dalam hal ini Wagub Kepri Isdianto berpeluang menggantikan Nurdin hingga pelaksanaan Pilkada 2020.

Bahtiar mengatakan, hal itu tertuang dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kalau ditahan berarti kan tidak bisa menjalankan tugas kewenangannya, seluruh tugas dan kewenangan kepala daerah itu dikerjakan oleh wakil kepala daerah dalam hal ini wakil gubernur kalau ditahan," katanya.

Bagaimana reaksi Isdianto?  Ditanyakan prihal tersebut, adik kandung Muhammad Sani ini menyampaikan, sampai saat ini, tidak memikirkan untuk jabatan tersebut.

"Bukan itu dalam pikiran saya. Sampai sekarang, saya bekerja seperti biasa, sesuai tugas saya," katanya, Jumat (12/07/2019).

Muhammad Sani adalah Gubernur Kepri yang digantikan Nurdin Basirun. Saat itu Muhammad Sani meninggal saat masih menjabat gubernur.

Ditanyakan, apakah sudah mendapat surat Mendagri untuk menggantikan posisi Gubernur. Ia menyampaikan, belum ada surat apapun terkait hal itu.

"Belum ada saya terima surat itu. Kita kerja aja yang penting. Jalankan amanah masyarakat," ujarnya.

Disampaikannya, sejauh ini aktivitas birokrasi di lingkungan Pemprov Kepri tetap berlangsung seperti biasa.

"Kegiatan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada yang terkendala sejauh ini laporan ke saya," ucapnya.

Ia pun tetap mengingatkan kepada para ASN, untuk bekerja sesuai aturan dan prosedur yang sudah berlaku.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved