Kades Mulai Cari Alasan Karena Proyek Pakai Dana Desa Tidak Selesai, Hati-hati Pak Kades
Pekerjaan perbaikan lapangan volly di RT 02/RW 02 Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri molor terus.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBINTAN.id, BINTAN - Pekerjaan perbaikan lapangan volly di RT 02/RW 02 Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri molor terus.
Faktor cuaca menjadi kendala pekerjaan tersebut tidak bisa selesai tepat waktu.
Kepala Desa (Kades) Sebong Lagoi, Abu Bakar beralasan kalau faktor cuaca menjadi penyebab utama pekerjaan itu tidak bisa diselesaikan sesuai target.
Pekerjaan yang dianggarkan melalui dana desa tahun 2019 untuk memperbaiki lapangan olahraga di wilayahnya itu dikerjakan sebelum bulan puasa lalu.
Saat itu, cuaca yang sering turun hujan ditambah waktu pekerjaan saat bulan puasa menjadi penyebab proyek itu lamban siap.
"Waktu pengecoran lantai lapangan saat itu hujan lebat.
Makanya semennya mendap semua.
Setelah itu saya lapor ibu camat, katanya bongkar makanya kita rehab lagi," ungkap Abu Bakar, Jumat (12/7/2019).
• Senin Ajaran Baru, Korban Zonasi SMAN 14 Nangis: Kami Ingin Sekolah Pak Wali!
• Video Detik-detik Gubernur Kepri Digiring Keluar Gedung KPK dengan Rompi Tahanan & Tangan Diborgol
• Ditolak SMAN 14 Batam, Korban Zonasi: Kami Tak Butuh Piagam Kami Butuh Sekolah
• Ditolak SMAN 14 Batam, Korban Zonasi: Kami Tak Butuh Piagam Kami Butuh Sekolah
Sedangkan beberapa pekerjaan lainnya semisal pembangunan batu miring dan pagar lapangan sudah rampung dikerjakan.
Tinggal saja proses pengecetan lapangan.
"Kalau cuaca panas sampai dua atau tiga hari ke depan, mungkin bisalah siap," ujar Abu Bakar.
Di tengah proses pekerjaan lapangan yang sudah molor cukup lama, Abu Bakar menjamin siap bertanggung jawab hingga lapangan itu selesai.
Asalkan cuaca mendukung.
"Saya siap bertanggung jawab sampai lapangan itu selesai dikerjakan, dan mudah-mudahan cuaca mendukung," tegas Abu Bakar.
Sebelumnya, pekerjaan perbaikan lapangan volly di RT 02/RW 02 Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, terpaksa harus dibongkar.
Sebab, Camat Teluk Sebong, Sri Heny Utami mengetahui kualitas pekerjaannya tidak sesuai yang harapan.
Akibatnya, proyek yang menggunakan dana desa tahun 2019 itu molor dari waktu pekerjaan yang sudah ditetapkan.
Jadwal pekerjaan tertera di plang proyek, selama 60 hari kerja.
"Waktu evaluasi kemarin, kita minta bongkar.
Daripada kualitasnya tak sesuai. Karena kita mencari kualitas," kata Sri Heny Utama di Toapaya, Selasa (9/7/2019) siang.
Sri tidak mempermasalahkan waktu pekerjaan proyek itu molor.
Asalkan, pekerjaan yang dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat desa itu berkualitas baik.
Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa
Penyidik Satreskrim Polres Bintan, Polda Kepri memanggil Kepala Desa Kukup Kecamatan Tambelan bersama sejumlah staf untuk dimintai keterangan.
Dana desa yang sedang diselidiki ini adalah dana desa tahun angaran 2016 - 2017.
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Bintan langsung ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Satreskrim Polres Bintan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun TRIBUNBATAM.id, saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap penyelidikan lanjutan.
Tim sudah mulai menaksir dan menghitung nilai kerugian negara yang timbul dari pengadaan atau pembuatan bagan(kelong).
• Hotman Paris Kesal Sang Putra, Fritz Hutapea Tiru Gayanya dengan Wanita Seksi di Bali: Mau Ditabok?
• PPDB SMA Kota Tanjungpinang, Cek Penjelasan Jalur Zonasi, Daya Tampung & Alur Pendaftaran
• Dewi Praswida Salaman Paus Fransiskus Mendunia, Mahasiswi Asal Semarang Ini Sebut Perdamaian
• Vanessa Angel Tiba di Jakarta, Inilah Penampilannya Setelah Bebas
Tidak hanya itu dalam tahapan penyelidikan, tim juga sudah melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan (Pulbaket) dengan terjun langsung ke lokasi ke desa Kukup dan memintai keterangan sejumlah aparat desa terkait.
Yudha Suryawardana menyatakan pihaknya masih terus bekerja agar kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat ini segera rampung.
"Masih terus lanjut, kita masih mengitung-hitung nilai kerugiannya," ujar Yudha Suryawardana, beberapa hari lalu.
Yudha Suryawardana juga menyampaikan, sejumlah pihak juga sudah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait hal itu.
"Saat ini kita masih meminta keterangan dan periksa dari sejumlah pihak terkait," tutur Yudha Suryawardana.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kepala Inspektorat Bintan Raja Akib menuturkan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar penanganan kasus ini berjalan lancar.
"Sampai sejauh ini kita sudah jalin koordinasi dengan pihak kepolisian.
Jika penyidik sudah menemukan jumlah kerugian negara, kita upayakan kerugian negara itu segera dikembalikan sebelum kasus ini naik ke penyidikan, dan kita tunggu saja," tegas Raja Akib.
Dua tahun sebelum itu, dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Bintan juga terjerat kasus penyalahgunaan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang berbicara di Bandar Seri Bentan, Kamis (2/11/2017) menyebutkan, pihaknya memeriksa saksi ahli guna memperdalam kasus kasus korupsi dana desa atas dua tersangka.
"Penanganan kasus ini dalam proses, mungkin gak berapa lama lagi.
Kemarin memeriksa saksi ahli, kalau gak salah saksi ahli dari provinsi, dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) juga ada.
Tinggal itu saja, dilengkapi itu, selesai," kata Herry.
Kejari, kata dia, secara umum sudah berkali-kali mengingatkan para kades di Kepri untuk tidak melakukan tindak korupsi seperti kasus dua Kades di Bintan.
Baca: Awasi Pengelola Dana Desa, Kapolri Perintah Kapolda Kepri Beri Penghargaan Bhabinkamtibmas!
Baca: Lupakan Dua Kepala Desa Terjerat Hukum. Kepala Desa Terbaik Juga Berasal dari Bintan Lho
"Kasus yang kami tangani ini (dua Kades Bintan) sebagai contoh untuk tidak mencoba melakukan hal serupa," kata Herry.
Dari pengalaman Kejari menangani kasus-kasus pidana korupsi dana desa, ada beberapa faktor Kades atau perangkat pengguna anggaran terjerarat kasus.
Di antaranya minimnya pemahaman Kades terhadap dana desa.
Faktor lain adalah peruntukan dana yang tidak tepat guna.
"Maka itu harus ada yang membimbinglah," kata Herry.
Kejari berharap, ke depan jangan ada lagi Kades terjerat pidana korupsi dana desa.
Tindak represif yang dilakukan kejaksaan terhadap dua Kades di Bintan belum lama ini bisa menjadi contoh Kades lain agar jangan coba-coba nekat bermain anggaran.
Dana desa seperti diketahui memiliki jumlah yang besar.
Besarnya anggaran yang dikucurkan berpotensi membuat Kades silap mata silap hati. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)