OTT KPK DI KEPRI

Video Detik-detik Gubernur Kepri Digiring Keluar Gedung KPK dengan Rompi Tahanan & Tangan Diborgol

Jumat (12/7/2019) dinihari Nurdin Basirun digiring keluar dari gedung KPK dengan rompi orange bertulisan Tahanan KPK

Editor: Mairi Nandarson

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA -  Jumat (12/7/2019) dinihari Nurdin Basirun digiring keluar dari gedung KPK dengan rompi oranye bertulisan Tahanan KPK.

Nurdin Basirun keluar dari ruangan KPK dengan tangan di borgol setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Seperti disiarkan KOMPAS TV, Nurdin digiring petugas KPK dengan tangan diborgol dan masuk ke mobil tahanan KPK.

Nurdin Basirun dan tersangka lainnya ditahan ditempat yang berbeda.

KPK juga menahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar.

Penyebab Pasar Lubuk Alung Terbakar Kamis Malam Belum Diketahui, Tim Inafis Masih Bekerja

LIVE INDOSIAR Semen Padang vs Arema FC, Head to Head Kabau Sirah vs Singo Edan

PRAMUSIM 2019 - Tranmere Rovers vs Liverpool, Pemain 19 Tahun The Reds Cetak 2 Gol, 1 Asisst

HASIL PIALA AFRIKA 2019, Singkirkan Pantai Gading, Aljazair ke Semifinal, Bertemu Nigeria

Keempat tersangka ditahan KPK untuk 20 hari pertama.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (32) menyebut, semua tersangka ditahan di tempat terpisah.

"NBA (Nurdin) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, di belakang Gedung Merah Putih KPK."

"EDS (Edy) ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur."

"BUH (Budi) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur."

"ABK (Abu Bakar) ditahan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Febri Diansyah dikutip dari KOMPAS.com, Jumat (11/7/2019).

Jadwal Lengkap ICC 2019, 20 Juli 2019 Manchester United vs Inter Milan di Singapura, Live TVRI

Semen Padang vs Arema FC, Pelatih Kabau Sirah Weliansyah Mengaku Grogi

5 Fakta Gubernur Kepri Terjaring OTT KPK; Reklamasi Tanjungpiayu & Suap 11.000 S$ + Rp45 Juta

Status Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (62) sebagai tersangka.

Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait izin reklamasi di Tanjungpiayu, Batam, Kepri.

Mantan Bupati Karimun dua periode (2006-2011, 2011-2015) itu diduga menerima uang suap terkait izin lokasi reklamasi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved