KPPAD 'Teriak' ke Disdik, Usia Lewat Satu Bulan, Pelajar di Karimun Tidak Diterima di SMP
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kepri meminta agar pemerintah dapat segera mencarikan solusi.
Editor:
Thom Limahekin
Tribun Batam/Ian Sitanggang
Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Erry Sahrial
Ery menambahkan apabila tujuan dari aturan itu agar anak yang usianya melewati 15 tahun, maka pemerintah mestinya harus dapat memberikan solusi sekaligus sosialisasi yang tepat kepada masyarakat.
Dia menyampaikan untuk saat ini pemerintah belum siap memberikan solusi.

"Kita ingin tahu alasannya apa.
Mungkin pemerintah bukan ingin menghilangkan hak pendidikan anak.
Tapi anak yang lewat dari 15 tahun dapat mengikuti pendidikan non reguler semisal Paket B.
Ini harus disosialisasikan.
Karena sekarang masyarakat menganggap kalau tak bisa di sekolah berarti tidak sekolah," tegas Ery. (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)