KPPAD 'Teriak' ke Disdik, Usia Lewat Satu Bulan, Pelajar di Karimun Tidak Diterima di SMP
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kepri meminta agar pemerintah dapat segera mencarikan solusi.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kepri meminta agar pemerintah dapat segera mencarikan solusi terkait berbagai permasalahan Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Satu di antara masalah yang terjadi di Kabupaten Karimun dan sejumlah kabupaten/kota lain adalah batasan usia yang ditetapkan oleh Peraturan Menterian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Di Kabupaten Karimun, ditemukan satu anak lulusan Sekolah Dasar (SD) yang tidak dapat diteriman di SMP negeri ataupun swasta karena usianya satu bulan lebih dibandingkan batas yang diatur.
Komisioner KPPAD Kepri, Ery Syahrial mengatakan Permendikbud tersebut dapat menghilangkan hak dasar anak tentang pendidikan.
Padahal menurut Ery, hak pendidikan bagi warga negara, termasuk anak telah diatur hingga ke Undang-Undang Dasar 1945.
• Hasil Semen Padang vs Arema FC, Dedik Setiawan Cetak Gol Tandukan, Babak I Arema FC Unggul 1-0
• Lewati Jalan ke Bandara Letung, Calon Penumpang: Ini Jalan ke Bandara atau Rumah Dukun
• Viral, Tak Boleh Bawa Hewan Hidup, Wanita Ini Terpaksa Potong Ayam di Pintu Masuk Stasiun Kereta Api
• Bawa Inex ke Penjara Anak, Penjaga Kantin Lapas Anak Batam Diduga Hanya Pemakai

"Kita minta tidak ada lagi pembatas usia.
Kita meminta anak-anak yang lewat umur diterima di SMP dan MTS yang dituju.
Sepanjang usia anak maka dia mendapatkan perlindungan anak termasuk pendidikan anak," kata Ery kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (11/7/2019).
Untuk hal ini, Ery menyebutkan pihaknya telah menyurati Dinas Pendidikan serta para Kepala Daerah.
Bahkan KPAI pusat juga telah menyurati Kementerian, terutama Dirjen Pendidikan Dasar Menengah.
"Kami telah menyurati hal ini ke Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang.
Kita juga surati Wali Kota dan Gubernur.

Untuk Karimun kita memang belum surati karena pengaduan baru ini," ujar Ery.
Menurut Ery, persoalan PPDB ini sudah terjadi sejak tahun lalu.
Bahkan pada 2018, KPAI telah meminta agar Permendikbud tersebut tidak digunakan lagi.
Bahkan hingga saat ini KPAI masih sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.