Ayah Hamili Anak Kandung, Korban Selalu Termunung Awal Terungkapnya Hubungan Terlarang
"Aksi pencabulan dilakulan YS di rumahnya. Anaknya pun kini sedang mengandung," ucap kasatresrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Jumat (12
TRIBUNBATAM.id - Kabupaten Garut kembali diguncang kasus inses atau hubungan sedarah.
Sama seperti kasus sebelumnya, kasus ini pun kembali terjadi di Kecamatan Malangbong.
Di awal bulan Juli 2019, warga Garut geger karena perbuatan cabul seorang pria berinisial UR terhadap dua anak kandungnya.
Akibat perbuatannya, seorang anak UR melahirkan.
• Barbie Kumalasari Sarankan untuk Berdamai Demi Anak, Minta Fairuz Maafkan Galih Ginanjar
• Jamaah Haji Indonesia Bergerak ke Mekkah Mulai 14 Juli
• Hari Ini Mendagri Langsung Serahkan SK Plt Gubernur Kepri kepada Isdianto
• Tak Rela Ditinggal Pulang Kampung, TKW Ini Dibunuh Pacaranya di Malaysia
Dan sekarang, seorang ayah berinisial YS (44) mencabuli anak kandungnya hingga hamil.
YS kemudian ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Garut tanggal 9 Juli 2019.
"Aksi pencabulan dilakulan YS di rumahnya. Anaknya pun kini sedang mengandung," ucap kasatresrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Jumat (12/7/2019).
Aksi pencabulan diketahui karena korban sering termenung.
Ibu korban lantas curiga kepada anaknya.
"Saat ditanya, terungkap korban telah disetubuhi ayahnya. Ibu korban lalu melapor ke polisi," katanya.
Maradona menambahkan, pelaku mengancam korban saat melakukan pencabulan.
Korban pun sempat berontak.
"Kami masih memeriksa pelaku, sekarang sudah ditahan. Korban juga sudah dimintai keterangan," ujarnya.
• Istri Pertama Bahagia Suami Poligami, Doanya untuk Istri Kedua Jadi Sorotan
• Vanessa Angel Ungkap Sosok Rian Subroto, Akui Berduaan di Kamar Selama 30 Menit
• Hubungan Sedarah di Lampung, Kerap Bermesraan di Rumah, Kepergok Istri saat Setubuhi Adik
• Terancam Dideportasi dan Denda Rp 110 Juta, Fakta Habib Rizieq Tak Bisa Pulang dari Arab Saudi
Maradona menambahkan, kasus hubungan sedarah tersebut merupakan kasus kedua yang ditangani selama bulan Juli.
Korban yang masih di bawah umur kini telah ditangani dan mendapat penanganan P2TP2A Garut.
"Sama seperti kasus pertama, ancaman hukumannya bisa ditambah sepertiga. Soalnya pelaku merupakan ayah korban yang seharusnya melindungi anaknya," katanya.

Kasus Sebelumnya
Entah apa yang ada dibenak UR (42) hingga tega mencabuli anak kandungnya.
Bahkan perbuatan UR mencabuli anak kandungnya menyebabkan sang anak hamil.
Bunga, bukan nama sebenarnya, yang baru berusia 15 tahun kini sudah melahirkan bayi hasil hubungannya dengan sang ayah.
Duda asal Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, itu bukan hanya menjadi seorang kakek, tapi juga ayah dari anak perempuannya.
Kapolsek Malangbong, Kabupaten Garut, Iptu Abusono mengatakan, perbuatan UR terbongkar usai anaknya melahirkan pada Sabtu (15/6/2019).
Keluarga heran karena tiba-tiba anak perempuan UR melahirkan seorang bayi.
"Memang sudah pisah dengan istrinya. Setelah itu keluarga melaporkan ke kami karena mencurigai ayah korban sebagai pelakunya," kata Abu saat dihubungi, Selasa (2/7/2019).
Setelah bayi dari anak kandung UR lahir, keluarga lantas bertanya kepada korban. Ibu korban terkejut saat mendengar pengakuan anaknya jika telah jadi korban pencabulan ayahnya sendiri.
Kini UR yang mencabuli anak kandungnya sudah mendekam di sel Mapolres Garut. Kasusnya sudah dilimpahkan Polsek Malangbong ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologi Terungkapnya Ayah Kandung di Garut Hamili Anak Kandung, Kejadian Kedua di Bulan Juli