KPK OTT di KEPRI
Gunakan Sandi 'Ikan' dan 'Kepiting' Gubernur Kepri Nurdin Basirun Saat Terima Suap
Kata sandi yang dipakai, antara lain "ikan", "kepiting" dan "daun". "Disebut jenis 'Ikan Tohok' dan rencana 'penukaran ikan' di dalam komunikasi terse
Gubernur Nurdin kemudian memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofian dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan untuk membantu Abu Bakar.
Gubernur Nurdin mendorong anak buahnya itu mengeluarkan izin yang diminta Abu Bakar.
Budi kemudian meminta Abu Bakar membangun restoran dengan keramba budi daya ikan sebagai syarat izin tersebut dikeluarkan.
Permintaan ini demi menyiasati daerah tersebut sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung agar terlihat sebagai fasilitas budi daya.
Setelah itu, Budi memerintahkan Edy Sofian melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin yang dimohonkan Abu Bakr dapat segera dikeluarkan.
• Hari Ini Mendagri Langsung Serahkan SK Plt Gubernur Kepri kepada Isdianto
• Tak Rela Ditinggal Pulang Kampung, TKW Ini Dibunuh Pacaranya di Malaysia
• Istri Pertama Bahagia Suami Poligami, Doanya untuk Istri Kedua Jadi Sorotan
• Vanessa Angel Ungkap Sosok Rian Subroto, Akui Berduaan di Kamar Selama 30 Menit
Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy rupanya tidak berdasarkan analisis apapun.
Edy hanya sebatas meniru dari dokumen dan data daerah lain supaya persyaratannya cepat selesai.
Pada akhirnya, Abu Bakar memberi uang ke Nurdin karena telah memuluskan urusan izin tersebut.
Penyidik KPK menduga Nurdin menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar.
Totalnya 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Uang itu diberikan melalui Budi dan Edy.
KPK sudah menetapkan Nurdin, Budi dan Edy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara Abu Bakar ditetapkan juga sebagai tersangka pemberi suap.
Nurdin Masih Gubernur Kepri
Pemerintahan di Provinsi Kepri akan terus berjalan kendati saat ini Gubernur Kerpi Nurdi Basirun menjadi Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuik diketahi, Nurdin terlibat kasus suap reklamasi lahan di Tanjungpiayu, Kota Batam, Provinsi Kepri.