HEADLINE TRIBUN BATAM

KPK Temukan 13 Tas Isi Dolar dari Rumah Dinas Nurdin Basirun

Tim KPK, menggeledah rumah dinas Gubernur Kepri dan menemukan 13 tas dan 1 dus berisi uang dalam mata uang rupiah, Dolar AS dan Singapura.

TRIBUNBATAM.ID/MADI DWINANDO
HEADLINE TRIBUN BATAM 12 JULI 2019 

TRIBUNBATAM.ID, TANJUNGPINANG - Tim KPK, Jumat (12//7/2019) menggeledah rumah dinas Gubernur Kepri dan menemukan 13 tas dan 1 dus berisi uang dalam mata uang rupiah, Dolar AS dan Singapura serta mata asing lain.

Penggeledahan itu dilakukan Pascapenangkapan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan dua kepala dinas serta seorang pengusaha, Kamis (11/7/2019) lalu

Humas KPK, Fabri Diansyah membenarkan adanya penggeledahan dan penemuan tas berisi uang. Menurutnya, kemarin tim KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruang di Kantor Gubernur Kepri di Dompak dan di rumah dinas Gubernur Kepri.

"Penggeledahan berkaitan penyidikan proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," kata Humas KPK,.

Menurutnya ada empat titik penggeledahan. Pertama rumah dinas gubernur, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap.

"Dari Rumah Dinas Gubernur Kepri KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan 1 kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing. Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut," tuturnya.

Hingga malam ini KPK masih melakukan penggeledahan.

"Uangnya banyak. Belum selesai-selesai dari siang dihitung," kata sumber di lapangan.

Tokoh Masyarakat Batam Apresiasi Pertemuan Jokowi-Prabowo: Mari Rajut Persaudaraan

Makna di Balik Angka 757 Bagi Nurdin Basirun, Nomor Plat Mobil hingga Nama Klub Bola

Sempat Jumpa Nurdin di Sebelum Ditangkap KPK, Huzrin: Waktu Itu Pak Nurdin Heran, Kok Ada Polisi

Gunakan Sandi Ikan dan Kepiting Gubernur Kepri Nurdin Basirun Saat Terima Suap

Setidaknya, 4 jam lebih rumah Gubernur digeledah.

"Nanti belum selesai. Jangan masuk ya," kata Kasat Shabara Polres Tanjungpinang AKP Darmin yang berjaga di gerbang rumah dinas tersebut.

Sementara di Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku langsung memanggil Wakil Gubernur Kepri Isdianto dan Sekdaprov Kepri Arif Fadillah untuk menetapkan Isdianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri..

Direncanakan penyerahan SK Plt Gubernur Kepri kepada Isdianto dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri , Gedung A lantai 3 , Jalan Medan Merdeka Utara No 7 , Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019) malam.

Namun penyerahan SK ditunda karena SK akan diserahkan langsung oleh Mendagri.

Sementara Nurdin Basirun sendiri belum dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur Kepri sampai ada keputusan hukum yang tetap atau inkrah. "Ini kan menunggu inkrah dulu. Yang penting Wagub dan Sekdanya saya panggil hari ini," ujar Tjahjo.

Penundaan rencana penyerahan SK Plt Gubernur Kepri dibenarkan oleh Staf Humas Pemprov Kepri, Rizal. Menurutnya, Isdianto sudah bertolak ke Jakarta, kemarin pukul 19.00 WIB.

"Iya besok jadi penyerahan SK-nya, sudah disampaikan juga melalui Puspen Mendagri. Pak menteri yang akan serahkan langsung," kata Rizal.

Gunakan Kode Ikan dan Kepiting

TAK ada orang yang menyangka jika telah terjadi peristiwa besar di Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang ketika Tim KPK menangkap tangan (OTT) Budi Hartono, Kabid Perikanan dan Kelautan Pemprov Kepri, kamis siang lalu.

Penangkapan Budi Hartono nyaris tidak dikatahui oleh masyarakat yang berada di pelabuhan.

"Ya tak ada apa apa saat itu. Katanya ada OTT. Gak ada yang heboh biasa aja pelabuhan ini. Mungkin diam-diam saja," kata Maman, warga di sekitar area pelabuhan, Jumat (12/7) sore.

Peristiwa itu diyakini KPK melakukan penyamaran dengan mulus. Hingga akhirnya bertemu dengan Budi Hartono tanpa menunjukkan gelagat penangkapan yang dramatis.

"Ya mungkin karena bukan nangkap maling yang harus lari-lari saat ditangkap," katanya lagi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat kemarin mengatakan, Gubernur Kepri menggunakan sejumlah kata sandi dalam praktik korupsi suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu.

"Selama proses penyelidikan sebelum operasi tangkap tangan dilakukan Rabu kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," ujarnya.

Kata sandi yang dipakai antara lain "ikan", "kepiting", dan "daun". "Disebut jenis 'ikan tohok' dan rencana 'penukaran ikan' di dalam komunikasi tersebut. Selain itu, terkadang digunakan kata 'daun'," papar Febri.

Febri melanjutkan, ketika penyidik KPK melakukan OTT pertama kali di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjungpinang, salah satu pihak yang diamankan juga sempat berdalih bahwa dia tidak menerima uang. Namun, ia mengaku menerima paket berisi kepiting.

"Ketika KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," kata Febri.

Febri menegaskan, KPK akan mencermati penggunaan kode-kode serupa dalam penanganan perkara ini.

"Sebab, KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal ini juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat," ujar Febri.

Sementara sosok lain yang ditangkap disebut bernama Abu Bakar, pengusaha asal Kabupaten Karimun. Namun dari hasil penelusuran banyak pengusaha di Karimun tidak mengenal nama Abu Bakar.

"Tidak kenal sama sekali. Kayaknya bukan pengusaha ini di Balai (Tanjungbalai Karimun)," kata seorang pengusaha dan kontraktor asal Karimun.

Para pengusaha menduga Abu Bakar berasal dari Batam atau Malaysia. Bahkan mereka menduga Abu Bakar bukanlah pengusaha, namun orang suruhan.

"Mungkin orang Batam atau Malaysia tak? Atau bisa jadi dia orang suruhan saja," ujar pengusaha lain.

Diberitakan, Gubernur Nurdin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu. Nurdin sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Gubernur Nurdin, penyidik KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofian, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Budi Hartono dan Abu Bakar selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Penyidik KPK menduga Nurdin menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar. Totalnya 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Uang itu diberikan melalui Budi dan Edy. 

Rumah Pribadi Nurdin Sepi

Suasana lengang terlihat di rumah pribadi Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Jalan Bhakti, Bukit Senang, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perizinan reklamasi.

Meskipun sehari-harinya berkantor di Kota Tanjungpinang, namun Nurdin sangat sering ke Karimun.

Selain berasal dari Karimun, Nurdin merupakan Bupati Karimun dua periode sebelum menjadi Wakil Gubernur Kepri dan akhirnya menjadi Gubernur setelah Gubernur Kepri HM Sani meninggal dunia.

Pantauan, Jumat (12/7), kediaman pribadi Nurdin yang didominasi warna cokelat itu tampak sepi. Tidak ada terlihat anggota keluarga. Hanya beberapa petugas satpol PP yang sedang berjaga di halaman rumah.

Kesan megah tergambar dari rumah tersebut. Dua mobil sedan berwarna hitam dan merah tampak berjejer terparkir di Garasi. "Kami tak tau. Tak bisa komentar apa-apa juga," kata seorang Petugas Satpol PP saat coba diwawancarai.

Kasus yang menimpa Nurdin memang menjadi topik perbincangan hangat di masyarakat Kepri, khususnya Karimun. Berbagai tanggapan dan simpati terhadap Nurdin banyak disampaikan warga Karimun melalui akun media sosial.

Di Kantor Gubernur Kepri di Dompak, penangkapan Nurdin Basirun sangat mengejutkan para pegawai.

"Ya beliau panutan kita. Kita tetap asa praduka tak bersalah. Yang membuktikan itu di pengadilan, bukan KPK yang mengakhiri segalanya," kata seorang pegawai di Pemprov Kepri.

"Saya sangat kaget. Soalnya orangnya dekat supel kalau ketemu orang. Yang paling teringat beliau selalu bilang 'jaga konektifitas hati' itu bikin rasanya sedih,” kata seorang honorer yang enggan disebutkan namanya.

Ungkapan tersebut seolah menjadi jargon mantan Bupati Karimun ini. Di sejumlah kegiatan kalimat itu kerap disampaikan.

"Dia dicintai warga Kepri. Kalau memang bersalah itu sisi lainnya. Semua orang punya kekurangan," katanya lagi.

Sementara seorang warga menyebutkan sejarah ini bukan yang pertama. Pendahulu gubernur juga pernah terjerat. Meskinya pejabat koreksi diri dalam bertindak.

"Ya kan sudah ada contohnya. Sebenarnya pilihan jadi pemimpin ini ada konsekuensinya. Ya termasuk terjerat hukum. Kedepan Kepri lebih baik dan pemimpin harus berpikir lebih bertindak demi kemakmuran masyarakat," kata Hidayat, warga Tanjungpinang. (tribunbatam.id/wahib waffa/endra kaputra/elhadif putra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved