SELEB TERKINI
Ujaran 'Ikan Asin' Mendadak Viral, Galih Ginanjar Langgar Kesusilaan dan Pelecehan Verbal
Ujaran 'Ikan Asin' mendadak viral, Galih Ginanjar langgar kesusilaan dan pelecehan verbal.
“Istilahnya bisa apa saja, tetapi ini kan memadankan situasi bau yang tidak sedap seperti ikan asin baunya,” ujar dia.
• Gubernur Kepri Kena OTT KPK, Pengusaha di Batam, Karimun Tak Ada yang Kenal Abu Bakar
• Sebelum Kena OTT KPK, Nurdin Sempat Tanya Keberadaan Polisi kepada Huzrin Hood saat Makan Siang
Oleh karena itu, meski tindakan ini tidak melibatkan sentuhan langsung secara fisik, tetap tergolong bentuk pelecehan seksual.
Akan tetapi, pelecehan seperti ini belum memiliki payung hukum yang dapat melindungi korban dan memidanakan pelaku.
Padahal, menurut Budi, pelecehan seksual di Indonesia banyak yang terjadi di ranah ini, misalnya melalui pandangan, perkataan, atau yang lain.
Oleh karena itu, kasus Galih Ginanjar tidak menggunakan pasal pelecehan seksual, melainkan dijerat dengan pasal lain terkait informasi transaksi elektronik (ITE) karena disebarkan lewat media sosial.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)
Pelecehan terhadap perempuan, khususnya dalam ranah seksual, bisa terjadi dengan berbagai macam cara, seperti melibatkan kontak fisik secara langsung ataupun tidak.
Akan tetapi, sistem hukum di Indonesia belum memayungi kasus-kasus pelecehan yang terjadi tanpa melibatkan sentuhan fisik.
Hal itu merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) yang mendefinisikan pencabulan sebatas pada tindakan fisik secara langsung.
Kondisi ini menyebabkan banyak tindak pelecehan seksual yang tidak melibatkan sentuhan fisik lolos dari jerat hukum dan menyisakan perempuan sebagai korban.
• Panik Diajak Nikah, Jadi Pemicu Tersangka Mutilasi Korban, Bawa Kabur Mobil dan Dijual ke Orang Lain
“Pelecehan seksual yang tidak bersentuhan fisik atau non body contact itu sebenarnya bisa, tapi enggak ada pasalnya yang mampu memidanakan perbuatan itu,” kata Budi.
Merespons hal ini, Komnas Perempuan telah melakukan berbagai upaya, salah satunya menyusun Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan mendesak pemerintah untuk segera mengesahkannya.
“Saya menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan agar kasus seperti ini bisa tertangani dengan baik karena kalau tidak, larinya ke ITE terus,” ujar Budi.
(*)
Artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul Istilah “Ikan Asin” dan Pelecehan Verbal terhadap Perempuan...