Masyarakat Karimun Berikan Dukungan Moril Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang Ditangkap KPK
Ratusan masyarakat berkumpul di Coastal Area, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (14/7/2019) sore.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Ratusan masyarakat berkumpul di Coastal Area, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (14/7/2019) sore.
Bukannya untuk bersantai, akan tetapi masyarakat berkumpul untuk memberikan simpati dukungan moril terhadap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Dimana saat ini diketahui Nurdin tengah tersangkut kasus dugaan izin reklamasi pemanfaatan kawasan laut Tanjung Piayu, Kota Batam.
Nurdin diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Tanjungpinang, Rabu (10/7/2019).
• Remaja Batuaji Batam Jadikan Kuburan Tempat Pacaran, Berduaan Hingga Larut Malam
• Poin Pidato Jokowi Visi Indonesia Soal Singgung Oposisi: Silahkan, Asal Jangan Ada Dendam
• Kasatpel Bandara Letung Anambas Lobi Pertamina Bangun Fasilitas Pengisian Bahan Bakar Pesawat
Kegiatan diprakarsai oleh Askar Bertanjak yang merupakan fans setia tim sepakbola 757 Kepri Jaya di bawah pimpinan Nurdin.
"Ini aksi spontan dari kawan-kawan mengajak masyarakat yang mendukung secara moril Bapak (Nurdin Basirun)," kata koordinator aksi Nurman Angkasa Putra.
Masyarakat mulai berkumpul sejak pukul 16.00 WIB. Direncanakan aksi ini ajan berlangsung hingga jelang masuknya waktu salat magrib.

Fakta Nurdin Basirun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (62) sebagai tersangka, Kamis (11/7/2019).
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau ( Kepri).
Gubernur Kepri Nurdin Basirun bersama sekitar 5 orang lainnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Tanjungpinang, Rabu (10/7/2019) lalu.
• Semen Padang vs Arema FC, Pelatih Kabau Sirah Weliansyah Mengaku Grogi
• Ruang Tahanan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dipisah dengan Tersangka Lain, Ini Lokasinya
• Tuding Federasi Sepakbola Conmebol Korupsi Lionel Messi Terancam Hukuman, Argentina Pindah ke Eropa?
KPK sudah menyampaikan kasus yang menjerat Nurdin Basirun, dan barang bukti yang disita dalam operasi penindakan.
Berikut adalah fakta kasus Nurdin Basirun yang dikutip TRIBUNBATAM.id dari rangkuman Kompas.com:
1. 4 Orang Sebagai Tersangka
Selain Nurdin, KPK menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan pihak swasta bernama Abu Bakar.
"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Nurdin, Edy dan Budi disebut sebagai terduga penerima suap.
Sementara itu, Abu Bakar disebut sebagai terduga pemberi suap.
• Nelayan Pergoki Buaya Seret Tubuh Manusia di Sungai, Tubuh Korban Tinggal Bagian Badan dan Kaki
• Ibunya Sibuk Urus Bayi, Bocah 2 Tahun Jatuh ke Kandang Buaya Piaraan Keluarga, Nasibnya Mengenaskan
2. Diduga terima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta
KPK menduga Nurdin menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total nilai 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.
Uang itu diberikan lewat Edy dan Budi.
Rinciannya, pada 30 Mei 2019, Nurdin diduga menerima uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta lewat Edy.
Kemudian, pada 31 Mei 2019, terbit izin prinsip reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar dengan luas area sebesar 10,2 hektar.
Kedua, pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan uang tambahan kepada Nurdin sebesar 6.000 dollar Singapura lewat Budi.
3. Untuk muluskan izin pembangunan resor
Menurut Basaria, suap itu diberikan untuk memuluskan kepengurusan izin yang diajukan Abu Bakar di Tanjung Piayu, Batam, Kepri.
Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, Kepri.
Lokasi ini rencananya untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.
Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Nurdin selaku Gubernur Kepri memerintahkan Edy Sofyan dan Budi Hartono membantu Abu Bakar agar izin yang diajukan segera disetujui.
Budi memberi tahu Abu Bakar, supaya izinnya disetujui, ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya.
Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.
Setelah itu, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui.
Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun.
Edy hanya sebatas meniru dari daerah lain agar persyaratannya cepat selesai.
Pada akhirnya, Abu Bakar memberi uang ke Nurdin terkait urusan izin tersebut.
4. Temuan uang dalam 5 pecahan mata uang asing
Saat menggeledah rumah dinas Nurdin, Rabu malam, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam 5 pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000.
"KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, Rp 132.610.000," ujar Basaria.
Menurut dia, KPK masih menelusuri lebih lanjut soal dugaan penerimaan gratifikasi oleh Nurdin terkait jabatannya sebagai Gubernur Kepri.
"Apakah (penerimaan) yang lain sudah ada indikasi? Kita buatkan Pasal 12 B (pasal gratifikasi), justru karena ada indikasi ini maka kita pasang pasal ini," kata Basaria.
Kendati demikian, lanjut Basaria, KPK perlu menelusuri lebih jauh indikasi penerimaan gratifikasi oleh Nurdin lewat pemeriksaan lanjutan.
"Ini masih di dalam pengembangan, belum kita tetapkan. Harus kita periksa dulu, kita panggil dulu, apakah itu benar. Jadi harus ada pemeriksaan dulu," kata dia.
5. Nurdin dan tiga tersangka ditahan dui tempat berbeda
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurdin bersama tiga orang lainnya ditahan oleh KPK, Jumat (12/7/2019) dinihari. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.
"NBA (Nurdin) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.
EDS (Edy) ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
BUH (Budi) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. ABK (Abu Bakar) ditahan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat.(ayf)