Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Bandung, DP Mutilasi KW Saat Berhubungan Intim di Ranjang

Terungkap di rekontruksi pembunuhan sadis di Bandung, DP mutilasi pasangannya saat berhubungan intim di ranjang

Fadlan Mukhtar Zain /Kompas.com
Terduga pelaku mutilasi di Banyumas, DP (37) ditangkap polisi, Kamis (11/7/2019) malam. 

Sebelumnya diberitakan, warga Dusun Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia dalam kondisi hangus, Senin (8/7/2019) petang.

Polisi menduga korban yang diketahui warga Bandung ini merupakan korban mutilasi.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya dapat mengungkap dan menangkap DP, warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Kamis (11/7/2019) pukul 18.30 WIB, di Purwokerto.

Korban Minta Dinikahi

Tersangka mutilasi, DP (37), nekat membunuh KW (51) karena korban minta dinikahi.

Padahal keduanya sama-sama telah berkeluarga.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, korban menuntut untuk dinikahi.

"Korban menuntut untuk dinikahi dan ada kekhawatiran dari tersangka karena punya istri dan punya anak, sehingga diambil jalan pintas," kata Bambang, Jumat (12/7/2019) dini hari.

Bambang mengatakan, tersangka mengenal korban melalui media sosial Facebook.

Untuk mengelabui korbannya, tersangka mengaku sebagai seorang pelaut.

"Tersangka mengenal korban belum lama, baru sekitar dua bulanan, sejak sebelum lebaran kemarin, setelah tersangka keluar dari penjara," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, usai membunuh korban, tersangka membawa kabur mobil korban.

Mobil Toyota Rush berplat nomor D tersebut selanjutnya dijual tersangka di sebuah showroom mobil di Purwokerto, Jawa Tengah.

"Tersangka kami tangkap saat akan mengambil uang pembayaran mobil, jadi sudah dijual tapi belum dibayar. Tersangka akan mengambil uang Rp 100 juta," kata Bambang.

Untuk memuluskan aksinya, sebelum dijual, seluruh penutup jok mobil tersebut dilepas.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved