BATAM TERKINI
Besok (16/7), Polda Kepri Serahkan Berkas Tersangka Andi Cori ke JPU
Polda Kepri akan menyerahkan berkas tahap dua tersangka Andi Cori Patahudin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (16/7/2019) besok.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jajaran Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri akan menyerahkan berkas tahap dua tersangka Andi Cori Patahudin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (16/7/2019) besok.
"Ya, Selasa ini dilimpahkan. Semua berkas tahap dua kami limpahkan ke JPU," kata Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Senin (15/7/2019).
Penyerahan tersebut, menyusul setelah status Andi Cori Patahudin dari saksi menjadi tersangka.
Ditkrimum Polda Kepri sedikit butuh waktu selama 3 bulan untuk menyidik kasus pencurian plat baja Dompak tersebut.
Dalam perjalanan kasus ini, Andi Cori Patahudin tidak ditahan Polda.
Sebelumnya, kasus pencurian plat baja Dompak milik pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus bergulir.
Tiga tersangka dalam kasus yang sama masing-masing Syaiful (Sy), Sarbudin (Sar) dan Julyanta Mitra ditahan Polda Kepri setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Terbongkarnya kasus ini merupakan berkat fakta persidangan La Mane tersangka yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
• PROMO Selama Juli, Daftar Member Jafra Gratis Setting Spray
• Rela Ambil Cuti Demi Antar dan Temani Anak di Hari Pertama Sekolah
• Cuaca Bersahabat, Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Hari Ini, Senin (15/7) Batal
Berkas bernomor perkara 84/Pid.B/2019/PN Tpg atas nama terdakwa Le Mena hingga kini masih dalam proses persidangan.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. M. Arief, menguraikan dakwaan primair bahwa,terdakwa La Mane sekitar Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, telah mengambil barang sesuatu yakni plat baja sebanyak 24 lembar masing-masing dengan ukuran panjang lebih kurang 6 meter, lebar lebih kurang 1,5 meter dan tebal lebih kurang 3 Centimeter, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu antara terdakwa bersama-sama dengan saksi Andi Cori Patahudin (dilakukan penyidikan dalam berkas perkara terpisah), serta dengan Syaiful, Julyanta Mitra, Sarbudin (Berkas Perkara terpisah).
Terkuak dalam fakta persidangan, keterlibatan para tersangka sekira bulan Mei 2018 saksi Andi Cori Patahuddin berniat untuk menjual Plat Baja sisa proyek pembangunan Jembatan 1 Pulau Dompak.
Yang terletak di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang, kemudian meminta Sarbudin untuk mencari orang yang mau membeli pelat baja tersebut, atas permintaan saksi Andi Cori Patahuddin kemudian saksi Sarbudin menemui Terdakwa La Mane sebuah kedai kopi di kota Tanjungpinang.
“Pada saat pertemuan tersebut saksi Sarbudin menyampaikan keinginan saksi Andi Cori Patahuddin, yakni akan menjual Plat Baja yang ada di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjung Pinang, selanjutnya terdakwa La Mane bersama-sama dengan saksi saudara Sarbudin pergi ke lokasi untuk melihat Pelat Baja dimaksud,” bunyi dakwaan JPU.
Setelah terdakwa La Mamen melihat langsung pelat baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak kota Tanjungpinang, kemudian saksi Sarbudin mempertemukan La Mane Bin dengan saksi Andi Cori Patahuddin yang kini menjadi tersangka.
