BATAM TERKINI

Besok (16/7), Polda Kepri Serahkan Berkas Tersangka Andi Cori ke JPU

Polda Kepri akan menyerahkan berkas tahap dua tersangka Andi Cori Patahudin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (16/7/2019) besok.

TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo 

Pada saat pertemuan tersebut saksi terkuak dalam dakwaan, Andi Cori P meminta uang sebesar Rp100 juta sebagai tanda jadi penjualan Plat Baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang tersebut.

Selanjutnya, terdakwa La Mane menawarkan seluruh plat baja yang berjumlah lebih dari 100 (seratus) lembar tersebut kepada saksi saudara Ripin Siahaan, kemudian saksi Ripin Siahaan setuju untuk membeli seluruh pelat baja dimaksud.

“Setelah terdakwa mendapatkan calon pembeli plat baja sisa proyek pembangunan Jembatan 1 Dompak tersebut, kemudian terdakwa La Mane meminta kepada saksi Andi Cori Patahuddin dan rekan-rekannya yakni saksi Syaiful, Julyanta Mitra dan saksi Sarbudin untuk membuat surat pernyataan,” lanjut bunyi dakwaaan JPU.

Pada 28 Mei 2018 terjadi kesepakatan dan dugaan persekongkolan.

Di mana saksi Julyanta Mitra membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa saksi Andi Cori Patahuddin, Syaiful, Julyanta Mitra, dan Sarbudin selaku pihak pertama menyuruh terdakwa selaku pihak kedua untuk membersihkan material potongan pelat besi dan baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang, akan tetapi niat utamanya adalah untuk menjual pelat baja tersebut.

Setelah surat pernyataan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing pihak di atas materai 6000, selanjutnya terdakwa melaporkan kepada saksi Ripin Siahaan. Kemudian meminta saksi Ripin Siahaan untuk mengirimkan uang sebesar Rp100 juta untuk diserahkan kepada saksi Andi Cori Patahuddin. (tribunbatam.id/Leo  Halawa) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved