HEADLINE TRIBUN BATAM

Kock Meng di Reklamasi Piayu, Warga Tak Tahu Ada Proyek Pengurukan Tanah

Inilah perkembangan terbaru kasus operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepulaun Riau (Kepri) M Nurdin Basirun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
HEADLINE TRIBUN BATAM 

Di dokumen itu nama Kock Meng kembali disebut, dalam konteks identitas pemohon reklamasi.

Alamat Kock Meng di Kompleks Nagoya City Center Blok H No 6, RT 002/003 Kelurahan Lubak Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Di dokumen itu juga mengungkap identitas Kock Meng, usianya 57 tahun.

Dokumen ini diteken Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Drs Edi Sofyan MSi.

Dari dokumen kedua ini ada dua arsiran area reklamasi.

Arsiran itu diberi keterangan “Lokasi Yang Ditetapkan.”

Satu area di bibir laut. Area satunya berbentuk bujur sangkar di wilayah perairan, sekitar 1,1 km dari bibir laut.

Di dokumen itu luas peruntukan lahan yang akan ditimbun 6,2 Ha, atau sekitar 6000 meter persegi.

Masih di dokumen peta, terungkap peruntukan lahan: Pariwisata dan Budidaya Perikanan’. Ketua RT setempat hanya tahu, luas lahan di bibir pantai sekitar 50X85 m2.

Mereka tak tahu, kelak ada “jalan urugan” dari bibir pantai ke lokasi timbunan persegi empat.

Ketua RT dan warganya, hanya tahu lahan di bibir laut itu untuk “warung ikan bakar terapung”, laiknya empat restoran sea food di kampung nelayan itu.

Kampung Tanjung Piayu, masih sedaratan dengan Pulau Batam.

Di RT 001/RW 10 ini, terlihat sling baja dua menara Jembatan Barelang, ikon Kota Batam.

Sejak lima tahun terakhir, kampung yang berjarak sekitar 450 m dari jalan poros Piayu Laut ini, ada dua rumah makan terapung, semi permanen.

Dari jalan poros Piayu Laut, kampung ini ditandai dengan gapura bertuliskan RM Seafood Jawa Melayu 2.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved