HEADLINE TRIBUN BATAM
Kock Meng di Reklamasi Piayu, Warga Tak Tahu Ada Proyek Pengurukan Tanah
Inilah perkembangan terbaru kasus operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepulaun Riau (Kepri) M Nurdin Basirun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNBATAM.id, TRIBUN - Inilah perkembangan terbaru kasus operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepulaun Riau (Kepri) M Nurdin Basirun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Warga Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, ternyata tak tahu menahu, lahan di bibir laut utara Pulau Batam itu, ada proyek pengurukan tanah (reklamasi) di laut Tanjung Piayu, sekitar 14 km utara pusat pemerintahan Kota Batam.
“Kalau memang kami itu itu reklamasi pasti kami demo,” kata Ketua Ketua RT 001 RW 010 Tanjung Piayu, kepada Tribun, Abdul Rahman (43), Minggu (14/7) siang.
Sebagian besar warga tak tahu dan melihat bos pemilik lahan reklamasi pemantik tertangkapnya Gubernur Kepri ini.
Mereka juga tak mengenal Abu Bakar, satu dari empat tersangka kasus suap ‘izin reklamasi di Tanjung Piayu’.
Warga di kampung tempatan ini, yakin Abu Bakar hanya orang suruhan.
Dari Ketua RT setempat, Tribun memperoleh dua dokumen salinan ‘foto-kopian”.
• Warga Tak Tahu Soal Reklamasi, Nama Kock Meng Pemegang Izin Prinsip Reklamasi Tanjung Piayu
• Namanya Disebut Bakal Ikut Bursa Pilgub Kepri, Begini Reaksi Rudi
• Cuaca Bersahabat, Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Hari Ini, Senin (15/7) Batal
• Daftar CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Pilih PPPK atau CPNS 2019? Inilah Beda Gaji dan Fasilitasnya
• Besok (16/7), Polda Kepri Serahkan Berkas Tersangka Andi Cori ke JPU
Ketua RT mengaku, salinan dokumen “provinsi” itu justru diperoleh dari Kock Meng, bos Abu Bakar.
Dokumen pertama izin prinsip. Dokumen kedua denah lokasi reklamasi.
Satu dokumen berjudul Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut. Selembar surat diregister dengan No 120/0797/DKP/SET”
Izin diteken Gubernur Kepri Dr H Nurdin Basirun Sos MSi, Selasa, 7 Mei 2019, atau dua hari setelah Ramadan 1440 Hijriyah.
Dokumen kedua adalah denah lokasi lampiran “izin reklamasi’.
Judulnya: Peta Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Saudara Kock Meng.
Di dokumen pertama, nama Kock Meng dituliskan dua kali.
Penyebutan pertama di paragrap awal “Menindaklanjuti Surat Permohonan Saudara Kock Meng Nomor 018/PerLAM/BTM/2018 tanggal 1 Oktober 2018 dan Nomor 019/PerLAM/BTM/2019 tanggal 3 April 2019 permohonan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dengan Tujuan untuk Pengembangan Pariwisata dengan membangun rumah kelong di Perairan Pesisir dan Laut Tanjung Piayu Kota Batam,”
Di dokumen itu nama Kock Meng kembali disebut, dalam konteks identitas pemohon reklamasi.
Alamat Kock Meng di Kompleks Nagoya City Center Blok H No 6, RT 002/003 Kelurahan Lubak Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Di dokumen itu juga mengungkap identitas Kock Meng, usianya 57 tahun.
Dokumen ini diteken Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Drs Edi Sofyan MSi.
Dari dokumen kedua ini ada dua arsiran area reklamasi.
Arsiran itu diberi keterangan “Lokasi Yang Ditetapkan.”
Satu area di bibir laut. Area satunya berbentuk bujur sangkar di wilayah perairan, sekitar 1,1 km dari bibir laut.
Di dokumen itu luas peruntukan lahan yang akan ditimbun 6,2 Ha, atau sekitar 6000 meter persegi.
Masih di dokumen peta, terungkap peruntukan lahan: Pariwisata dan Budidaya Perikanan’. Ketua RT setempat hanya tahu, luas lahan di bibir pantai sekitar 50X85 m2.
Mereka tak tahu, kelak ada “jalan urugan” dari bibir pantai ke lokasi timbunan persegi empat.
Ketua RT dan warganya, hanya tahu lahan di bibir laut itu untuk “warung ikan bakar terapung”, laiknya empat restoran sea food di kampung nelayan itu.
Kampung Tanjung Piayu, masih sedaratan dengan Pulau Batam.
Di RT 001/RW 10 ini, terlihat sling baja dua menara Jembatan Barelang, ikon Kota Batam.
Sejak lima tahun terakhir, kampung yang berjarak sekitar 450 m dari jalan poros Piayu Laut ini, ada dua rumah makan terapung, semi permanen.
Dari jalan poros Piayu Laut, kampung ini ditandai dengan gapura bertuliskan RM Seafood Jawa Melayu 2.
Pemukiman warga berjarak sekitar 100-an meter dari area warung terapung.
Ada sekitar 30-an rumah. Akses jalan kampung hanya cukup berpapasan roda dua.
Rumah Ketua RT yang Tribun datangi, berjarak sekitar 20-an rumah dari jalan akses utama.
Akses jalan ke kampung ini masih dalam tahap konstruksi. Belum permanen, separuh jalan ditutupi semen beton. Jika hujan, bahu jalan berlumpur.
Selama ini warga tak tahu persis muka Kock Meng, demikian juga Abu Bakar.
Kock Meng diduga adalah atasan Abu Bakar.
Di mana keberadaan Kock Meng, juga belum diketahui.
Informasi yang diperoleh Tribun, Abu Bakar menyebut Kock Meng dengan istilah “Bos Nagoya”.
KPK belum pernah menyebut identitas lengkap Kock Meng, termasuk perannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini.
Oleh KPK, Abu Bakar ditetapkan sebagai tersangka, bersama gubernur, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan dan pejabat esleon III DKP Kepri Budi Hartono.
Sejak Kamis (12/7) sore, Abu Bakar mendekam di tahanan KPK, Kuningan, Jakarta.
Abu Bakar adalah nelayan dari Pulau Panjang, di gugusan kepulauan Bulang, Kota Batam.
Ia dicokok tim KPK saat baru menyerahkan” tas berisi uang dolar Singapura, di rumah Jabatan Gubernur, Kota Tanjung Pinang, Rabu (11/7) malam lalu. (tribunbatam.id/dipa nusantara)