Mahfud MD Sebut Peluang Jadi Menteri Sulit, Ini Jabatan yang Bisa Diemban Ahok
Mahfud MD memberikan tanggapannya mengenai spekulasi Ahok yang juga sempat masuk dalam survei tokoh paling populer saat calon presiden (capres) 2019
TRIBUNBATAM.id - Hidup Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama atau BPT pasca keluar dari penjara sudah benar-benar berbeda.
Banyak yang beranggapan bahwa Ahok akan menempati jabatan khusus di pemerintahan.
Kabar terbaru terkait itu, misalnya pernyataan Mahfud MD yang menanggapi pernyataan pegiat Lembaga Survei LSI Denny JA.
Sebelumnya, Lembaga Survei LSI Denny JA memberikan pendapat soal karier politik Ahok yang bisa jadi 'kuda hitam' di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini diperkirakan bisa menjadi efek kejut pada Pilpres 2024.
• Dukungan Moril Untuk Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Masih Dicintai Masyarakat Karimun
• Masyarakat Karimun Berikan Dukungan Moril Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang Ditangkap KPK
• Remaja Batuaji Batam Jadikan Kuburan Tempat Pacaran, Berduaan Hingga Larut Malam
• Poin Pidato Jokowi Visi Indonesia Soal Singgung Oposisi: Silahkan, Asal Jangan Ada Dendam
Rully Akbar selaku peneliti LSI Denny JA mengatakan, nama Ahok BTP berpeluang besar menjadi 'Kuda Hitam' yang memberi efek kejut pada kontestasi Pilpres 2024.
"Bisa jadi Basuki Tjahaja Purnama masuk sebagai sosok misterius, Mr X yang nomor 15 (jumlah nama yang diprediksi masuk kandidat capres) tadi. Dia menjadi sosok yang memberi efek kejut ke depan nanti ketika di 2024 nanti," kata Rully di Kantor LSI Denny JA, Selasa (2/7/2019) pada Kompas.com.

Namun, sebelumnya prediksi soal karier Ahok di dunia politik terutama pemerintahan pernah dikomentari oleh pakar hukum tata negara Mahfud MD.
Mahfud MD memberikan tanggapannya mengenai spekulasi Ahok yang juga sempat masuk dalam survei tokoh paling populer saat calon presiden (capres) 2019.
Pasca menjadi terdakwa kasus penistaan agama, elektabilitas Ahok sebagai politikus pun tidak sepenuhnya menurun, seperti yang dilaporkan tiga lembaga survei yaitu Poltracking Institute, Indo Barometer, dan Median.
Namun, menurut Mahfud MD, kesempatan Ahok sudah tertutup untuk menjadi capres, calon wakil presiden (cawapres), maupun menteri sekalipun.
"Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa," kata Mahfud MD dalam tayangan Aiman Kompas TV yang dipublikasikan Youtube, tahun 2018 silam.
• Terlalu Ribet, E-Parking Akan Disederhanakan Lagi, Rancang Aplikasi yang Lebih Baik
• Kasatpel Bandara Letung Anambas Lobi Pertamina Bangun Fasilitas Pengisian Bahan Bakar Pesawat
• Fakta Baru Kasus Mutilasi Banyumas, DP Bunuh Pacar Simpanannya saat Berhubungan Badan
• Kondisi Bandara Letung di Anambas Memprihatinkan, Atap Bocor dan Plafon Jebol
Namun, Mahfud menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki vonis tertentu untuk pemilihan kepala daerah (pilkada).
Vonis MK dahulu menyatakan bahwa orang yang sudah keluar dari tahanan bisa mencalonkan diri.
Kini, keputusan MK tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada yang menyebutkan bahwa terdakwa yang keluar tahanan harus mengakui dirinya pernah menjadi mantan tahanan tanpa dibatasi waktu lama tahanan oleh MK.
Hal tersebut tidak berlaku bagi capres, cawapres, maupun menteri.
"Jadi gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, tidak ada masalah?," tanya Aiman.
Mahfud menjawab tidak ada masalah jika Ahok mencalonkan diri menjadi jabatan-jabatan tersebut.