Minggu, 12 April 2026

3 Poin Penting Surat Edaran Grab Indonesia, Peraturan Mendokumentasi Selama Perjalanan

Grab Indonesia edarkan surat peraturan mendokumentasi kegiatan selama perjalanan, ada 3 point penting salah satunya berhubungan dengan tik tok.

twitter/@GrabID
3 Poin Penting Surat Edaran Grab Indonesia, Peraturan Mendokumentasi Selama Perjalanan. 

TRIBUNBATAM.id - Selain Garuda Indonesia yang memberikan surat edaran larangan dokumentasi saat di pesawat.

Grab Indonesia sebagai salah satu layanan penyedia transportasi hingga pengiriman barang juga membuat surat edaran untuk penggunanya.

Hal ini juga berhubungan dengan dokumentasi, tetapi ada perbedaan antara edaran Garuda Indonesia dengan Grab.

Adapun peraturan tersebut diunggah akun Twitter Grab Indonesia, @GrabID, Selasa (16/7/2019).

Hingga saat ini, twit tersebut telah mendapat respons sebanyak 6.149 kali dan telah disukai sebanyak 5.255 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Public Relations Manager Grab Indonesia, Andre Sebastian, membenarkan rilis tersebut.

Andre mengatakan, tim sosial media Grab Indonesia biasanya melakukan "tap in moment" atau momen-momen yang sedang terjadi di media sosial.

Hal ini dikatakannya ketika ditanya apakah keluarnya aturan ini terkait viral dokumentasi penumpang soal menu Garuda Indonesia yang ditulis tangan.

"Kebetulan juga memang dari media sosial banyak pengguna kami yang memang suka mendokumentasikan perjalanan mereka saat berkendara dengan Grab," ujar Andre saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Pihak Grab Indonesia mengingatkan dengan cara yang baik jika pengguna Grab ingin mendokumentasikan perjalanan mereka.

Kalimat yang digunakan dalam menarasikan aturan pendokumentasian itu juga disampaikan dengan bahasa nonformal.

"Kebetulan di sosmed biasanya cara yang kreatif seperti di atas lah yang bisa menarik perhatian pengguna Grab," ujar Andre.

Berikut isi aturan dokumentasi Grab tersebut:

Bikin Liburan Makin Nyaman, Perhatikan Hal Sederhana Ini Saat Berlibur ke Singapura

4 Fakta Kentut Sapi yang Disebut Berbahaya, Pernah Ledakan Sebuah Peternakan

Garuda Indonesia Edarkan Surat Larangan untuk Mendokumentasi Kegiatan di Pesawat

"Pengumuman No.JKT48/GOTS08JELEK/080989999/008

PERATURAN MENDOKUMENTASIKAN KEGIATAN DI GRAB

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved